Digitalisasi JKN, BPJS Kesehatan Raih Penghargaan Prominent Award 2025
📅 Kamis, 04 Sep 2025, 09:43 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: BPJS Kesehatan
JAKARTA - BPJS Kesehatan berhasil meraih penghargaan Public Service Transformation Excellence Award pada ajang bergengsi Prominent Award 2025 yang mengusung tema "Transformasi Indonesia: Berdampak Nyata, Indonesia Jaya", Rabu (3/9).
Penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas transformasi nyata BPJS Kesehatan dalam memperkuat pelayanan publik berbasis teknologi.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti melalui keterangan di Jakarta, Kamis, mengatakan kebutuhan akan layanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara menjadi suatu keniscayaan sehingga perlu adanya perbaikan layanan pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam menjawab tantangan tersebut, BPJS Kesehatan menghadirkan berbagai inovasi digital yang saat ini sudah banyak diakses masyarakat.
Melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta dapat secara mandiri mengakses berbagai kebutuhan, antara lain mengecek status kepesertaan, melakukan perubahan data, mendaftar antrean daring di fasilitas kesehatan, dan menyampaikan keluhan maupun permintaan informasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Inovasi ini menjawab kebutuhan layanan kesehatan yang praktis dan dapat diakses kapan pun serta di mana pun," kata dia.
Pelayanan administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) juga menjadi salah satu terobosan digital BPJS Kesehatan yang dirancang untuk memangkas jarak dan waktu.
Melalui nomor 08118165165, kata dia, peserta bisa langsung mengurus berbagai layanan administrasi cukup lewat ponsel, tanpa perlu datang ke kantor cabang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Layanan ini mencakup perubahan data kepesertaan, pendaftaran bayi baru lahir, penambahan anggota keluarga, pengaktifan kembali kepesertaan, hingga pengurusan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
"Prosesnya sederhana, peserta cukup mengirim pesan melalui WhatsApp, mengikuti alurnya dan mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan," kata Ghufron.
BPJS Kesehatan juga menyediakan Care Center 165 yang beroperasi 24 jam sebagai pusat informasi dan pengaduan. Kehadiran layanan ini memberikan kepastian bagi peserta bahwa BPJS Kesehatan dapat dihubungi setiap saat.
Ia juga menegaskan bahwa nomor induk kependudukan (NIK) di kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK) dapat dimanfaatkan sebagai identitas tunggal peserta JKN.
Ia menyebut dengan menunjukkan NIK di FKTP maka peserta sudah dapat langsung dilayani, tanpa harus membawa berkas fotokopi, menjadikan proses lebih sederhana dan praktis.
BPJS Kesehatan juga telah mengembangkan inovasi i-Care JKN yang memungkinkan dokter dan peserta JKN untuk mengetahui riwayat kunjungan dan obat yang diberikan oleh fasilitas kesehatan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!