17 Kelurahan di Bantul Manfaatkan Pendampingan Hukum dari Kejari
📅 Selasa, 02 Sep 2025, 15:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Dok. Antara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat sudah ada 17 kelurahan yang memanfaatkan layanan pendampingan hukum terkait tata kelola anggaran dan pemerintahan desa.
“Sejauh ini sudah ada 17 kelurahan yang menggunakan jasa pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Kepala Kejari Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, di Bantul, Selasa (2/9).
Ia menjelaskan, layanan tersebut merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama (PKS) antara Kejari Bantul dan seluruh 75 kelurahan di wilayah tersebut. Perjanjian meliputi bantuan hukum, pelayanan hukum, serta pertimbangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Selain itu, penandatanganan PKS juga disertai Pakta Integritas untuk membangun budaya antikorupsi di tingkat kelurahan. “Pendampingan ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan anggaran,” jelas Kristanti.
Menurutnya, upaya tersebut juga menjadi langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran maupun aset desa. Kejari Bantul pun bersinergi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Bantul untuk memastikan tata kelola berjalan sesuai aturan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Harapannya, pemerintah kelurahan di Bantul dapat lebih transparan dan bijak dalam menggunakan anggaran daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyambut baik langkah Kejari. Menurutnya, peran kejaksaan tidak hanya fokus pada penindakan kasus hukum, tetapi juga pencegahan.
“Fungsi kejaksaan bukan semata penindakan pidana, tetapi juga pencegahan, dan itu sangat penting,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia berharap kerja sama antara pemerintah kabupaten, pemerintah kelurahan, dan kejaksaan dapat terus diperkuat. “Kami ingin sinergi ini mampu mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik agar terhindar dari fraud dan penyimpangan yang sebenarnya bisa dicegah,” tegasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!