Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenkum Malut Sebut Anyaman Sosiru Jadi Pengetahuan Tradisional yang Dilindungi

📅 Jumat, 29 Agu 2025, 08:30 WIB | Oleh:
Kemenkum Malut Sebut Anyaman Sosiru Jadi Pengetahuan Tradisional yang Dilindungi Doc: antara foto
Ket. Anyaman bambu Sosiru dari Provinsi Maluku Utara.

TERNATE - Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut)menyatakananyaman sosiru yang berasal dari provinsi itu masuk pengetahuan tradisional yang dilindungi negara dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum.

“Anyaman sosiruterbuat dari bambu digunakan untuk membersihkan beras, menyimpan sayur-sayuran, dan dijual oleh pelaku usaha mikro jadi pengetahuan tradisional yang dilindungi," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir di Ternate, Jumat (29/8).

Menurut dia anyaman sosiru termasuk pengetahuan tradisional masyarakat Malut yang telah dilindungi negara.

Iamengatakanpengetahuan tradisional adalah karya intelektual di bidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu.

"Sosiru termasuk pengetahuan tradisional berjenis pembelajaran yang telah terlindungi. Tujuannya untuk mencegah eksploitasi oleh pihak luar, menjaga identitas budaya, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sebagai pemiliknya," kata dia.

Ia mengajak sinergi pemerintah daerah, komunitas masyarakat, kampus, dan seluruh pihak untuk bersama-sama mencatatkan potensi kekayaan intelektual komunal seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, potensi indikasi geografis, indikasi asal, dan lainnya.

Dia menyampaikan ragam pengetahuan tradisional masyarakat Malut lainnya yang telah mendapatkan perlindungan hukum yaitu halua kenari.

"Kuliner khas Malut yang terbuat dari buah kenari ini sudah diwariskan secara turun-temurun," katanya.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengaturan berbagai aspek yang terkait dengan hak kekayaan intelektual di Indonesia.

"Ini mencakup hak cipta, hak paten, merek dagang, desain industri, dan lainnya," kata dia.

Tugas utama dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual adalah melindungi hak-hak pemilik karya intelektual seperti pencipta, penulis, ilmuwan, dan inovator lainnya.

"DJKIjuga berperan dalam mendorong inovasi dan kreativitas di Indonesia dengan memberikan perlindungan hukum terhadap karya-karya intelektual tersebut," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kombinasi El Nino Kuat & Monsun Australia! Sulut Terancam Kemarau Ekstrem dan Karhutla Parah!
    Preview komentar:
    Kontak Call Center Resmi Bank Neo? Segera hubungi WhatsApp ...
    Kontak Call Center Resmi Bank Neo? Segera hubungi WhatsApp ...
  • Merubah Ruang Publik Menjadi Panggung Seni dan Budaya
    Preview komentar:
    Berapa WA Bank Neo? Nomor WhatsApp resmi BNC 'Neobank' ...
    Berapa WA Bank Neo? Nomor WhatsApp resmi BNC 'Neobank' ...
  • Bikin Haru! Sukses Pukau Upacara HUT RI, Anak-Anak SDN Cibatok Dihadiahi Liburan ke Taman Safari!
    Preview komentar:
    Berapa WA Bank Neo? Nomor WhatsApp resmi BNC 'Neobank' ...
    Berapa WA Bank Neo? Nomor WhatsApp resmi BNC 'Neobank' ...
Nasional
RI Pacu Pembangunan PLTS 30...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.