Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenkum Malut Sebut Anyaman Sosiru Jadi Pengetahuan Tradisional yang Dilindungi

📅 Jumat, 29 Agu 2025, 08:30 WIB | Oleh:
Kemenkum Malut Sebut Anyaman Sosiru Jadi Pengetahuan Tradisional yang Dilindungi Doc: antara foto
Ket. Anyaman bambu Sosiru dari Provinsi Maluku Utara.

TERNATE - Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut)menyatakananyaman sosiru yang berasal dari provinsi itu masuk pengetahuan tradisional yang dilindungi negara dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum.

“Anyaman sosiruterbuat dari bambu digunakan untuk membersihkan beras, menyimpan sayur-sayuran, dan dijual oleh pelaku usaha mikro jadi pengetahuan tradisional yang dilindungi," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir di Ternate, Jumat (29/8).

Menurut dia anyaman sosiru termasuk pengetahuan tradisional masyarakat Malut yang telah dilindungi negara.

Iamengatakanpengetahuan tradisional adalah karya intelektual di bidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu.

"Sosiru termasuk pengetahuan tradisional berjenis pembelajaran yang telah terlindungi. Tujuannya untuk mencegah eksploitasi oleh pihak luar, menjaga identitas budaya, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sebagai pemiliknya," kata dia.

Ia mengajak sinergi pemerintah daerah, komunitas masyarakat, kampus, dan seluruh pihak untuk bersama-sama mencatatkan potensi kekayaan intelektual komunal seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, potensi indikasi geografis, indikasi asal, dan lainnya.

Dia menyampaikan ragam pengetahuan tradisional masyarakat Malut lainnya yang telah mendapatkan perlindungan hukum yaitu halua kenari.

"Kuliner khas Malut yang terbuat dari buah kenari ini sudah diwariskan secara turun-temurun," katanya.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengaturan berbagai aspek yang terkait dengan hak kekayaan intelektual di Indonesia.

"Ini mencakup hak cipta, hak paten, merek dagang, desain industri, dan lainnya," kata dia.

Tugas utama dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual adalah melindungi hak-hak pemilik karya intelektual seperti pencipta, penulis, ilmuwan, dan inovator lainnya.

"DJKIjuga berperan dalam mendorong inovasi dan kreativitas di Indonesia dengan memberikan perlindungan hukum terhadap karya-karya intelektual tersebut," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.