Imbas Demo, Pramono Setujui ASN DKI Terapkan WFH
📅 Jumat, 29 Agu 2025, 14:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyetujui agar pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH).
“Jadi, kalau kemudian ada usulan untuk melakukan work from home dalam kondisi hari Jumat ini, kami menyepakati, memberikan persetujuan,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (29/8).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0021/SE/2025 yang mengimbau agar pegawai ASN di lingkungan Pemprov DKI menerapkan sistem kerja WFH.
Langkah tersebut diambil menyusul unjuk rasa yang terjadi di beberapa titik di Jakarta pada Jumat (29/8). Surat edaran itu ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jakarta Chaidir.
Dalam surat tersebut, disebutkan pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah, wajib lapor kehadiran atau presensi secara daring sebanyak dua kali, yaitu pagi dan sore.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, berdasarkan pantauan ANTARA, sejak Jumat pagi, sejumlah pegawai ASN DKI Jakarta nampak berada di kantornya. Kemudian pada sore hari, mereka memutuskan untuk pulang, sesuai dengan surat edaran Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir.
"Pegawai ASN yang selama ini berada di kantor, dapat tetap menjalankan tugasnya dari rumah dengan melakukan presensi pada jadwal sore hari," jelas Chaidir dalam keterangannya.
Akan tetapi, penerapan sistem WFH tersebut dikecualikan bagi ASN perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilakukan melalui media/aplikasi digital.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!