Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gila! Dokter Hewan Merangkap Dosen di Yogya Edarkan Stem Cell Ilegal di Tengah Pemukiman

📅 Rabu, 27 Agu 2025, 16:02 WIB | Oleh:
Gila! Dokter Hewan Merangkap Dosen di Yogya Edarkan Stem Cell Ilegal di Tengah Pemukiman Doc: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ket. BPOM Ungkap Praktik Ilegal Stem Cell di Magelang

Magelang – Sebuah praktik pengobatan ilegal yang menawarkan terapi berbasis stem cell terbongkar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM). Operasi ini membongkar sarana peredaran produk biologi ilegal bernama sekretom, yang ternyata dikelola oleh seorang dokter hewan sekaligus dosen di Yogyakarta.

Temuan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik pengobatan terhadap manusia di sebuah rumah yang berlokasi di pemukiman padat Kelurahan Potrobangsan, Magelang Utara. Meski mencantumkan papan nama sebagai praktik dokter hewan, kenyataannya tempat tersebut memberikan suntikan sekretom kepada pasien manusia.

Sekretom sendiri merupakan turunan dari sel punca atau stem cell, mengandung berbagai senyawa seperti eksosom, sitokin, hingga zat imunomodulator. Produk ini dipromosikan dapat mencegah kanker, meningkatkan stamina, bahkan membuat awet muda. Namun menurut Kepala BPOM, Prof. Taruna Ikrar, klaim tersebut tak punya dasar ilmiah dan tidak melalui uji klinis resmi.

"Mereka mengklaim bisa mencegah kanker dan bikin awet muda, padahal tanpa uji klinis. Produk ini bahkan belum punya izin edar," ungkap Taruna dalam konferensi pers.

Yang lebih mencengangkan, produk sekretom tersebut diproduksi secara mandiri oleh pelaku berinisial YHF (56 tahun), dengan fasilitas laboratorium yang diduga milik sebuah universitas ternama di Yogyakarta, tempat pelaku juga berprofesi sebagai dosen dan peneliti.

BPOM menyita puluhan botol sekretom dalam bentuk cairan dan krim, serta alat suntik, termos pendingin, dan dokumen pasien dari berbagai daerah. Nilai keekonomian praktik ilegal ini ditaksir mencapai Rp230 miliar.

Menurut BPOM, praktik ini melanggar Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Pelaku juga dijerat pasal karena melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian.

“Produk ilegal bukan cuma bahaya bagi kesehatan, tapi juga menurunkan daya saing produk biologi dalam negeri,” tambah Taruna.

Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya pengobatan tanpa landasan medis yang kini marak dikemas dalam tren “anti-aging” dan “healing modern”. BPOM pun mengajak masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya pada terapi medis yang belum teruji secara ilmiah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Fenomena Langka, Empat Bayi...
Trump Perintahkan Pemberlakuan Tarif Baru 50% untuk Barang Kanada

Trump Perintahkan Pemberlakuan Tarif Baru 50% untuk Barang Kanada

21 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.