Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Beralasan Keuangan Daerah Terbatas, Pemkab Bekasi Tak Usulkan 1.092 Formasi Guru sebagai PPPK Paruh Waktu

📅 Rabu, 27 Agu 2025, 08:40 WIB | Oleh:
Beralasan Keuangan Daerah Terbatas, Pemkab Bekasi Tak Usulkan 1.092 Formasi Guru sebagai PPPK Paruh Waktu Doc: antara foto
Ket. ASN Pemkab Bekasi, Jabar

KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat (Jabar) tidak mengusulkan 1.092 formasi guru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Paruh Waktu karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah maupun aspek lain.

"Mereka juga memang tidak masuk dalam database baik di BKN (Badan Kepegawaian Negara) maupun BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Bekasi. Tapi mereka masih bisa ikut seleksi," kata Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi Benny Yulianto Iskandar di Cikarang, Selasa (26/8).

Ia menjelaskan formasi ini masuk dalam rombongan 5 (R5) yang merupakan pelamar lulusan Pendidikan Profesi Guru atau PPG yang sudah mengantongi sertifikat pendidik.

Benny mengatakan PPG bukan merupakan pegawai yang bekerja di Pemkab Bekasi sehingga tidak termasuk dalam database. Hanya saja, pada penerimaan PPPK tahap I mereka turut mendaftar pada formasi yang disediakan di Kabupaten Bekasi.

"Jumlah pendaftar itu kemudian menjadi dasar pengajuan ke BKN. Namun tetap melalui verifikasi dan kami prioritas yang bekerja di Kabupaten Bekasi dengan ketentuan yang sesuai. Kalau untuk yang PPG memang para guru yang bekerja di mana saja karena kan penerimaan PPPK sendiri sifatnya terbuka," katanya.

Selain R5, terdapat tiga kategori lain yang tidak diusulkan. Pertama, karena tidak aktif bekerja sebanyak 30 formasi. Kedua, meninggal dunia 4 formasi. Ketiga, karena tidak ada kebutuhan organisasi sebanyak 1 formasi.

"Dari jumlah tersebut ada yang masuk kategori formasi yang prioritas karena datanya sudah masuk di BKN yaitu R2 dan R3. Tapi formasinya tidak diusulkan karena tidak aktif bekerja dan ada juga yang meninggal dunia. Kemudian ada yang masuk kategori formasi yang tidak prioritas karena di antaranya masa kerja kurang dari dua tahun sehingga tidak masuk database BKN yaitu R4 dan juga R5 yang PPG itu," ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi secara keseluruhan telah mengusulkan 3.078 formasi PPPK Paruh Waktu dan tinggal menanti tahapan penetapan dari BKN sebelum membuka seleksi.

"Sesuai ketentuan, Oktober nanti jika semua tahapan sudah selesai, akan ada SK penetapan bagi PPPK paruh waktu," katanya.

Dia menyatakan usulan dimaksud sebagaimana ketentuan pemerintah berkaitan kebijakan tidak ada lagi pegawai honorer yang bekerja di lingkup pemerintahan, termasuk Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Dengan pengangkatan ini nanti, maka tidak ada lagi pegawai honorer yang bekerja di Kabupaten Bekasi. Harapannya semua sudah masuk ke PPPK paruh waktu," katanya.

Dirinya menjelaskan PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran pada instansi pemerintah terkait.

PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai.

"Meski begitu, PPPK paruh waktu harus tetap harus memenuhi kebutuhan aparatur sipil negara untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
PBB Desak Perusahaan AI Tra...

Liga Arab Kukuhkan Nabil Fahmy sebagai Sekjen

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Pemimpin Korut Bertekad Per...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.