Polres Bengkayang Tindak Penambangan Ilegal, Dua Pekerja Diamankan
📅 Selasa, 26 Agu 2025, 18:11 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
BENGKAYANG – Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang menindaklanjuti perintah Presiden RI terkait penertiban penambangan tanpa izin (PETI) dengan melaksanakan Operasi Kepolisian Kewilayahan "PETI Kapuas 2025" di sejumlah titik wilayah hukum Bengkayang, Kalimantan Barat.
Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin, di Bengkayang, Selasa (26/8), mengatakan tim Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) menemukan aktivitas PETI di Jalan Sekayok, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang, Senin (25/8) petang.
Dari lokasi tersebut, kata dia, pihak kepolisian mengamankan dua orang, yakni MI (37), warga Sebalo sebagai pemodal dan pemilik mesin, serta ALG (55), warga Desa Dharma Bakti, Kecamatan Teriak, sebagai pekerja atau pendulang.
"Sebelumnya tim melakukan penyelidikan di beberapa titik seperti belakang Pemakaman Bongja, Molusa, dan Magmagan, namun hanya ditemukan bekas aktivitas PETI tanpa kegiatan yang berlangsung," ujar Anuar.
Setelah kedua pelaku diamankan dan barang bukti disita, kata dia, keberadaan polisi di lokasi itu memicu kerumunan masyarakat. Sekitar 50 orang mendatangi dan melakukan intimidasi kepada petugas, memblokade jalan dengan membakar kayu, hingga merusak kendaraan dinas Satreskrim Polres Bengkayang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab bersama Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis dan Dandim 1209/Bengkayang akhirnya turun langsung ke lokasi untuk menenangkan massa dan melakukan komunikasi.
Dari hasil negosiasi, kata dia, personel Polres Bengkayang yang sempat tertahan sebanyak 12 orang akhirnya diperbolehkan keluar dari area penambangan. Namun, dua orang yang sempat diamankan diserahkan kembali kepada warga atau dibebaskan.
"Langkah ini dilakukan demi menjaga situasi agar tetap kondusif. Selanjutnya kami tetap berkomitmen menjalankan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI," kata Anuar.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menegaskan penindakan PETI mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kepolisian akan terus mengintensifkan operasi guna mencegah kerusakan lingkungan dan potensi bencana akibat aktivitas penambangan ilegal.
Polres Bengkayang juga mengimbau masyarakat agar menghentikan kegiatan PETI dan beralih pada sektor yang lebih produktif dan berkelanjutan. Salah satunya dengan mendukung program ketahanan pangan melalui penanaman jagung yang kini tengah digalakkan pemerintah daerah.
"Dampak PETI bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan masyarakat. Kami harap warga mendukung langkah pemerintah dalam menciptakan usaha yang ramah lingkungan dan menyejahterakan," ujar Anuar menambahkan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!