Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemprov DKI Beri Diskon Pajak 20–50 Persen untuk Hotel dan Restoran, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Jakarta

📅 Selasa, 26 Agu 2025, 11:15 WIB | Oleh:
Pemprov DKI Beri Diskon Pajak 20–50 Persen untuk Hotel dan Restoran, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Doc: Istimewa

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha sektor perhotelan serta restoran makanan dan minuman berupa diskon sebesar 20 hingga 50 persen. Kebijakan ini resmi berlaku mulai Senin (25/8) berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025.

"Pada hari ini, saya menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 722 untuk menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan dan restoran, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta," ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta, Senin (25/8).

Menurut Gubernur Pramono, insentif pajak diberikan melalui tiga skema:

  1. Diskon 50 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan, berlaku mulai 25 Agustus hingga September 2025.
  2. Diskon 20 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan, berlaku Oktober hingga Desember 2025.
  3. Diskon 20 persen untuk pajak makanan dan minuman, berlaku Agustus hingga Desember 2025.

Untuk memperoleh insentif ini, wajib pajak cukup menyampaikan surat pernyataan kesediaan melaporkan data transaksi secara elektronik melalui sistem e-TRAP, yang telah lama digunakan pelaku usaha di Jakarta.

Pramono menambahkan, kebijakan ini akan dievaluasi untuk mempertimbangkan kemungkinan perpanjangan hingga 31 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa pemberian insentif merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap dunia usaha agar tetap bertahan sekaligus berkembang, serta apresiasi kepada pelaku usaha yang taat membayar pajak tepat waktu.

"Bukan karena mengeluh, justru saya terkejut tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Jakarta sangat tinggi. Karena pembayaran berjalan baik, saya memberikan insentif. Ini bentuk apresiasi sekaligus cara menjaga agar iklim usaha tetap sehat. Saya berharap dunia usaha di Jakarta tetap bisa bertahan dan tumbuh dengan baik. Keputusan ini kami ambil dengan perhitungan yang matang," jelasnya.

Menurutnya, kepatuhan para pelaku usaha dalam membayar pajak telah berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Jakarta sekitar 14-15 persen, atau lebih tinggi dari rata-rata nasional. Dengan adanya insentif ini, Pemprov DKI menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan keberlanjutan iklim usaha.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan memastikan sektor perhotelan dan restoran tetap berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus menciptakan lapangan kerja di Ibu Kota.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Modena Tawarkan Diskon hingga 77 Persen di PRJ

33 menit yang lalu | Haryo Brono

Rona
Modena Tawarkan Diskon hing...
Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.