Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bebas PMK 2035: Jalan Panjang atau Mimpi Panjang?

📅 Selasa, 26 Agu 2025, 21:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bebas PMK 2035: Jalan Panjang atau Mimpi Panjang? Doc: ANTARA FOTO/ Andreas Fitri Atmoko
Ket. Veteriner Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman saat Vaksinasi PMK Hewan Ternak di Srunen, Glagaharjo, Kapanewon Cangkringan.

JAKARTA – Pemerintah menetapkan target Indonesia bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) pada 2035 sebagai langkah strategis memperkuat ketahanan pangan nasional.

Upaya ini tidak hanya ditujukan untuk mendukung swasembada pangan, tetapi juga menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di sektor peternakan.

Dengan eliminasi PMK, daya saing produk ternak dalam negeri di pasar global diharapkan meningkat, sekaligus membuka peluang ekspor yang lebih luas.

Pemerintah menargetkan Indonesia bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) pada 2035 sebagai bagian dari upaya untuk mencapai swasembada pangan serta meningkatkan investasi di sektor peternakan.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Agung Suganda, di Jakarta, Selasa, mengatakan pemerintah telah meluncurkan peta jalan pemberantasan PMK pada 2023 dan menargetkan Indonesia bebas PMK tanpa vaksinasi pada 2035.

Langkah-langkah yang dilakukan meliputi program vaksinasi berbasis risiko, menetapkan zona prioritas, memperketat biosekuriti, meningkatkan kapasitas petugas kesehatan hewan, memperkuat surveilans, hingga melibatkan publik melalui kampanye edukasi.

Selain itu, Agung mengatakan Kementan juga akan mengajukan agar Indonesia diakui sebagai negara yang memiliki program pengendalian PMK yang terarah ke Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH).

“Tahun depan kami akan mengusulkan pengakuan secara negara bahwa Indonesia memiliki program pengendalian PMK yang terkendali. Pengakuan ini penting untuk menuju Indonesia bebas PMK pada 2035,” ucap Agung.

Tak hanya itu, Indonesia juga telah mengajukan dokumen ke WOAH pada 13 Agustus 2025 lalu untuk mendapatkan pengakuan sebagai negara dengan zona bebas PMK tanpa vaksinasi di sembilan provinsi, yang terdiri dari enam provinsi di Papua, dua provinsi di Maluku, dan satu provinsi di Nusa Tenggara Timur.

Agung mengatakan Kementan terus mengintensifkan program vaksinasi PMK dengan harapan kasus bisa ditekan hingga nol (zero case), yang akan mempermudah upaya pemberantasan.

Ia mengakui bahwa pengendalian PMK tidak mudah, tetapi bisa diselesaikan melalui kerja sama yang kuat dan kesadaran dari para peternak.

Ia menyebut sebagai contoh, di negara dengan kasus PMK yang tinggi seperti India dan Pakistan, populasi ternak tetap meningkat karena adanya kesadaran peternak untuk melakukan vaksinasi secara terkendali. Menurut dia, ini menunjukkan bahwa kesadaran peternak menjadi kunci utama.

Saat ini, Indonesia juga berupaya mendapatkan pengakuan internasional sebagai negara dengan zona bebas PMK, mencontoh Brasil yang telah berhasil meraih status tersebut setelah melalui proses bertahun-tahun.

PMK yang kembali muncul pada 2022 setelah lebih dari tiga dekade Indonesia berstatus bebas penyakit telah menimbulkan kerugian ekonomi. Kementan memperkirakan potensi kerugian akibat wabah PMK pada 2022 mencapai sekitar Rp9 triliun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Warung Pangan Diperkuat unt...
ASEAN

Persaingan di LTS Bayangi Pertemuan Asean

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Persaingan di LTS Bayangi P...
Menpar: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Gastronomi Dunia

Menpar: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Gastronomi Dunia

21 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.