Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Aturan Retribusi Sampah Masih Dibahas DPRD DKI Jakarta

📅 Selasa, 26 Agu 2025, 15:58 WIB | Oleh:
Aturan Retribusi Sampah Masih Dibahas DPRD DKI Jakarta Doc: ANTARA/Naufal Khoirulloh
Ket. Arsip foto - Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat memindahkan karung berisi sampah plastik ke truk untuk didaur ulang di Bank Sampah Induk Satu Hati, Cengkareng, Jakarta.

Jakarta -- Peraturan retribusi sampah di Provinsi DKI Jakarta masih dalam tahap pembahasan dengan Komisi C dan Komisi D DPRD DKI Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta Selatan, Selasa, mengatakan, seharusnya kewajiban retribusi sampah diterapkan per 1 Januari 2024. Namun, saat ini peraturan tersebut masih perlu dibahas salah satunya dengan DPRD DKI Jakarta.

“Kalau kemarin pada saat pembahasan APBD-P, Komisi C meminta kepada kami untuk memulai saja tentang retribusi rumah tangga itu. Kemarin yang minta 'pending' itu dari Komisi D, saat ini kami sedang koordinasi dengan komisi D," katanya.

Asep mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan peraturan tersebut benar-benar akan diterapkan. Namun, paling cepat pada Januari 2026 aturan tersebut mungkin sudah ditetapkan.

"Kami juga menyadari bahwa dalam kondisi masyarakat saat ini, ya kemarin demo, semua itu menandakan bahwa pengenaan retribusi kami juga tidak ingin menjadi beban baru masyarakat," kata Asep.

Kendati demikian, Asep berharap peraturan retribusi sampah bisa diterapkan. Dia menilai, peraturan ini bisa menjadi bagian pembelajaran masyarakat untuk melakukan pilah sampah dari rumah.

"Toh kemarin kan kalau nggak bayar retribusi maka harus menjadi anggota atau nasabah bank sampah. Kan kemarin solusi kita seperti itu," kata Asep.

Sebelumnya, Asep menyatakan apabila peraturan retribusi sampah sudah berlaku, masyarakat yang tidak memilah sampah di rumah atau menjadi nasabah aktif bank sampah akan dikenakan biaya retribusi senilai Rp10.000 hingga Rp77.000 per bulan.

Bagi masyarakat yang menjadi nasabah bank sampah secara aktif dan menyetorkan sampahnya sebulan empat kali, maka tidak berlaku lagi retribusi tersebut.

"Jadi pilihannya bagi masyarakat adalah lakukan pilah sampah dan menjadi anggota bank sampah atau bayar retribusi," kata Asep.

Asep juga menjelaskan, biaya ini tidak berkaitan dengan uang iuran sampah yang biasanya dipungut oleh pihak RT maupun RW sehingga masyarakat tetap harus membayarkan iuran tersebut ke RT atau RW.

"Tugas kami sebenarnya adalah sarana edukasi bagi masyarakat untuk mau melakukan pilah sampah dari rumah," katanya.

Kalau retribusi sampah makin tinggi, maka indikatornya adalah ternyata membuktikan bahwa masyarakat tidak mau memilah sampah.

"Dan nggak mau menjadi nasabah bank sampah. Dan jelas itu akan mempengaruhi kinerja DLH,” kata Asep.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Olahraga
Manchester United Siap Pinj...

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

03 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.