“Masyarakat yang memilah sampah dari rumah atau menjadi bagian dari bank sampah akan dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi. Tentu hal ini harus diverifikasi dulu oleh Dinas Lingkungan Hidup."
Asep menyatakan, sudah setahun mempersiapkan langkah tersebut. Tarif retribusi pelayanan kebersihan dikenakan tarif sesuai dengan penggunaan daya listrik.