Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kado HUT RI, Pemkot Batam Hapuskan Denda PBB Selama Sebulan

📅 Sabtu, 16 Agu 2025, 13:45 WIB | Oleh:
Kado HUT RI, Pemkot Batam Hapuskan Denda PBB Selama Sebulan Doc: Antara
Ket. Pemkot Batam luncurkan program bebas denda PBB-P2 selama sebulan

BATAM - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), meluncurkan program bebas denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam M Aidil Sahalo saat dihubungi di Batam, Sabtu, mengatakan program tersebut berlaku untuk tunggakan PBB-P2 sejak tahun 1994 hingga 2024.

“Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok tunggakan, sementara dendanya dihapuskan,” ujar dia. 

Program itu, menurut dia, digagas sebagai hadiah peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra.

Berdasarkan catatan Bapenda Batam, total piutang pajak PBB-P2 di Batam masih cukup besar, yakni sekitar Rp500 miliar.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak masa pengelolaan masih berada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hingga diserahkan ke Pemkot Batam pada 2013.

“Dari sisi jumlah, tunggakan paling banyak berasal dari Nomor Objek Pajak (NOP) sektor rumah tangga, meski secara nilai, badan usaha menyumbang tunggakan lebih besar,” katanya.

Program penghapusan denda itu diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak, ujar dia. 

“Kebijakan ini adalah bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada masyarakat Batam,” kata Aidil.

Untuk mendukung program tersebut, Bapenda Kota Batam telah menyiapkan berbagai upaya sosialisasi melalui media cetak, media sosial, brosur, serta stan fisik.

“Kemarin kami sudah buka stan di Nagoya Hill Mall bersamaan dengan acara Pekan QRIS Bank Indonesia Kepri. Mulai hari Jumat kemarin stan juga tersedia di Grand Batam Mall, dan akhir pekan esok akan hadir di Panbil Mall serta One Batam Mall,” ujar dia.

Dengan adanya program itu, Aidil mengatakan Pemkot Batam berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan selama satu bulan penuh untuk melunasi tunggakan PBB-P2 tanpa dibebani denda.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Nasional
Mutasi Polri, Pejabat Divpr...
Daerah
Produk UMKM Dipromosikan Le...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.