Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kado HUT RI, Pemkot Batam Hapuskan Denda PBB Selama Sebulan

📅 Sabtu, 16 Agu 2025, 13:45 WIB | Oleh:
Kado HUT RI, Pemkot Batam Hapuskan Denda PBB Selama Sebulan Doc: Antara
Ket. Pemkot Batam luncurkan program bebas denda PBB-P2 selama sebulan

BATAM - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), meluncurkan program bebas denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam M Aidil Sahalo saat dihubungi di Batam, Sabtu, mengatakan program tersebut berlaku untuk tunggakan PBB-P2 sejak tahun 1994 hingga 2024.

“Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok tunggakan, sementara dendanya dihapuskan,” ujar dia. 

Program itu, menurut dia, digagas sebagai hadiah peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra.

Berdasarkan catatan Bapenda Batam, total piutang pajak PBB-P2 di Batam masih cukup besar, yakni sekitar Rp500 miliar.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak masa pengelolaan masih berada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hingga diserahkan ke Pemkot Batam pada 2013.

“Dari sisi jumlah, tunggakan paling banyak berasal dari Nomor Objek Pajak (NOP) sektor rumah tangga, meski secara nilai, badan usaha menyumbang tunggakan lebih besar,” katanya.

Program penghapusan denda itu diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak, ujar dia. 

“Kebijakan ini adalah bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada masyarakat Batam,” kata Aidil.

Untuk mendukung program tersebut, Bapenda Kota Batam telah menyiapkan berbagai upaya sosialisasi melalui media cetak, media sosial, brosur, serta stan fisik.

“Kemarin kami sudah buka stan di Nagoya Hill Mall bersamaan dengan acara Pekan QRIS Bank Indonesia Kepri. Mulai hari Jumat kemarin stan juga tersedia di Grand Batam Mall, dan akhir pekan esok akan hadir di Panbil Mall serta One Batam Mall,” ujar dia.

Dengan adanya program itu, Aidil mengatakan Pemkot Batam berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan selama satu bulan penuh untuk melunasi tunggakan PBB-P2 tanpa dibebani denda.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ariana Grande Beri Hibah Bantuan Anak-Anak Gaza

22 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
Ariana Grande Beri Hibah Ba...
Luar Negeri
Tiongkok Merebut Gelar Supe...
Rona
Bernadya Rilis Album Kedua ...
Luar Negeri
Tiongkok Luncurkan Satelit ...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.