Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bentengi Pasar Aset Digital, OJK Luncurkan Panduan Keamanan Siber

📅 Rabu, 13 Agu 2025, 22:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bentengi Pasar Aset Digital, OJK Luncurkan Panduan Keamanan Siber Doc: ANTARA
Ket. Ilustrasi - Serangan siber.

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis ‘Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD)’, sebuah langkah strategis untuk memperkokoh benteng integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset digital yang terus bergerak cepat.

Dokumen ini menjadi panduan wajib bagi seluruh penyelenggara AKD agar mampu mengantisipasi, mencegah, dan merespons ancaman siber yang semakin canggih dan agresif.

Lebih dari sekadar aturan teknis, pedoman ini adalah sinyal kuat bahwa OJK tak akan memberi ruang bagi celah keamanan yang bisa meruntuhkan kepercayaan pasar.

Di tengah derasnya inovasi blockchain, kripto, dan instrumen digital lainnya, keamanan menjadi kunci utama untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas industri.

Dengan pedoman ini, OJK mengirim pesan tegas: ekosistem aset digital Indonesia harus tangguh, transparan, dan kebal dari serangan siber—atau bersiap tersingkir dari gelanggang.

Pada tahun lalu, OJK telah menerbitkan Pedoman Keamanan Siber khusus bagi penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Kini OJK pun memperluas pedoman tersebut untuk penyelenggara perdagangan di ekosistem AKD.

“Pedoman ini berangkat dari pemahaman akan urgensi memperkuat integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang kian dinamis,” kata Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/8).

Lebih lanjut, Hasan menyampaikan bahwa pedoman ini dirancang sebagai living document dengan pendekatan secure by design dan resilience by architecture.

“Seluruhnya didesain untuk membangun sistem ketahanan siber yang progresif, adaptif, dan berkelanjutan,” kata Hasan.

Adapun peluncuran pedoman keamanan siber ini telah dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan OJK Digination Day di Semarang, Selasa (12/8).

Peluncuran turut dihadiri oleh partner penyusunan Pedoman Keamanan Siber IAKD (ITSK dan Penyelenggara Perdagangan AKD) British Embassy Jakarta, perwakilan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) serta perwakilan dari Penyelenggara Perdagangan AKD.

Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan AKD menekankan pentingnya keamanan siber serta membangun sistem informasi yang aman dan pelindungan yang adaptif, tangguh, dan visioner dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sektor ini.

Hal ini merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), yang menetapkan mandat bagi OJK untuk mengatur dan mengawasi sektor ITSK-IAKD mulai Januari 2025.

Pedoman ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat pelindungan konsumen, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing industri aset keuangan digital Indonesia di kancah global.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Naomi Siap Hadapi Elise Mer...
Olahraga
Crysencio Summerville
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.