OJK Kenalkan Istilah Baru 'Pindar', Apa Bedanya dengan Pinjol?
📅 Selasa, 12 Agu 2025, 14:33 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan istilah baru “pindar” atau pinjaman daring untuk membedakan layanan pinjaman online (pinjol) legal dari pinjol ilegal yang kini dianggap memiliki konotasi yang lebih mengarah negatif di masyarakat.
“Pindar atau pinjaman daring itu istilah baru yang kita gunakan untuk membedakan dari pinjol ilegal, karena istilah pinjol itu sekarang sudah lebih dikonotasikan negatif, jadi supaya ini membedakan yang positif,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Selasa (12/8).
Menurut OJK, pindar tetap merupakan salah satu moda pembiayaan yang memudahkan masyarakat mengakses pinjaman, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemanfaatan yang tepat dinilai dapat memberikan dampak positif, meski bunga relatif tinggi.
Sementara pinjol, merupakan sebutan lama yang kini mengarah pada platform pinjaman online yang ilegal.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dengan adanya istilah pindar, OJK berharap masyarakat lebih memahami perbedaan antara pinjaman daring yang terdaftar dan diawasi secara resmi dengan pinjol ilegal.
Edukasi ini diharapkan mendorong masyarakat menggunakan layanan pembiayaan digital secara bijak, mengutamakan kebutuhan produktif, dan menghindari jeratan utang konsumtif.
Lebih lanjut, Friderica mengingatkan risiko penggunaan pindar untuk tujuan konsumtif, terutama bagi para anak muda yang mulai marak menjadi korban pinjol karena menggunakannya untuk membeli barang-barang konsumtif tanpa mempertimbangkan kemampuan mengembalikan pinjaman.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Mereka akan bisa pakai pinjol yang sekarang pindar itu dengan baik, karena walaupun bunganya relatif tinggi, tapi mereka tahu bisa segera mengembalikan. Tapi jeleknya kalau misalnya beli untuk konsumtif, misalnya beli baju, tas, hp, itu yang anak-anak muda sekarang itu banyak yang kemudian menjadi korban dari hal seperti itu,” kata Friderica.
“Jadi bagus atau tidak tergantung dari kita sendiri yang pakai,” katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!