Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DLH DKI Sanksi Berat Pemilik 3 Truk Tanki Tinja yang Buang Limbah Sembarangan

📅 Selasa, 12 Agu 2025, 17:39 WIB | Oleh:
DLH DKI Sanksi Berat Pemilik 3 Truk Tanki Tinja yang Buang Limbah Sembarangan Doc: ANTARA/HO-DLH DKI
Ket. Tiga truk pengangkut tinja yang diamankan DLH DKI Jakarta, Senin (11/8).

JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan memberikan sanksi berat kepada pemilik tiga truk tanki tinja yang kedapatan membuang limbah domestik ke saluran drainase kota di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur.

"Kami akan memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan pengangkut yang terbukti melanggar," kata Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo Efraim di Jakarta, Senin (11/8).

Menurut dia, aksi pembuangan limbah tinja secara sembarangan itu terjadi pada Sabtu (9/8) dan melanggar Pasal 21 huruf c Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Ia menjelaskan penindakan dilakukan tim gabungan Subkelompok Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Polres Jakarta Timur.

Hugo mengatakan penelusuran dilakukan sejak Sabtu (9/8) hingga Minggu (10/8) dan pada Senin pagi (11/8), satu kendaraan bernomor polisi B 9043 TNA berhasil diamankan.

"Dari keterangan sopir, terungkap lokasi dua armada lain yang terlibat, masing-masing B 9422 TFA dan B 9225 QA," ujarnya.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan menunjukkan armada B 9043 TNA milik PT Putra Ogan Sejahtera. Perusahaan ini pernah melakukan pelanggaran serupa pada 18 Mei 2022 (B 9053 TFA) dan 21 November 2022 (B 9631 UFA).

Dua armada lainnya masing-masing milik perorangan: B 9225 QA milik Dwi, dan B 9422 TFA milik Alan.

Hugo menegaskan, pembuangan limbah tinja sembarangan membahayakan kesehatan masyarakat dan mencemari ekosistem perairan.

"Semua limbah harus dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi," kata dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur Charles Siahaan menambahkan bahwa pelaku terancam pidana kurungan minimal 10 hari dan maksimal 60 hari, atau denda Rp100 ribu hingga Rp20 juta.

Proses Berita Acara Perkara (BAP) telah dilakukan dan kasus akan dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Charles menegaskan pihaknya bersama Polres Jakarta Timur dan DLH akan terus menggelar patroli dan penindakan tegas.

"Kami ingin memberi efek jera. Kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang," katanya. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.