Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Usut Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Gandeng Kejari Mataram

📅 Jumat, 08 Agu 2025, 10:54 WIB | Oleh:
Usut Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Gandeng Kejari Mataram Doc: ANTARA
Ket. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/8/2025).

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram dalam proses pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

“Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di Gedung Bundar (Jampidsus), tetapi juga teman-teman penyidik di beberapa wilayah kejari karena ini (Chromebook) pengadaannya hampir di seluruh Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dikutip di Jakarta, Jumat (8/8).

Selain itu, pelibatan dilakukan lantaran adanya keterbatasan jumlah penyidik pada Jampidsus Kejagung sehingga dibantu oleh penyidik pada Kejaksaan di wilayah.

“Yang jelas, mereka secara resmi ada surat perintahnya sebagai penyidik yang menangani perkara tersebut,” ucapnya.

Diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022 dan telah menetapkan empat tersangka.

Mereka adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 dan MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021.

Sementara itu, Kejari Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2022–2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid mengatakan dugaan korupsi dalam periode tersebut juga berkaitan dengan smart board atau papan tulis pintar. Adapun pengadaannya berasal dari DAK (dana alokasi khusus) pada Dinas Dikbud Mataram.

Alat peraga penunjang belajar mengajar berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tersebut disalurkan kepada puluhan sekolah dasar se-Kota Mataram.

Dalam rinciannya, sebanyak 25 sekolah dasar untuk tahun anggaran 2022 dengan nilai pengadaan Rp3,1 miliar.

Kemudian, tahun 2023 dengan anggaran Rp1,6 miliar untuk 13 sekolah dasar, dan tahun 2024 sebesar Rp199 juta untuk dua sekolah dasar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Olahraga
Persebaya Tundukkan PSIM Yo...
Luar Negeri
Prabowo Bawa 3 Pesan Indone...
Advertisement
Tragedi Masalembo Meledak, Menhub Dudy Perintahkan Usut Tuntas Penyebab KM Virgo Transport 8

Tragedi Masalembo Meledak, Menhub Dudy Perintahkan Usut Tuntas Penyebab KM Virgo Transport 8

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.