Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pasaman Barat Minta Tokoh Adat Lindungi Hak Ulayat Lewat Pendaftaran Resmi

📅 Jumat, 08 Agu 2025, 22:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pasaman Barat Minta Tokoh Adat Lindungi Hak Ulayat Lewat Pendaftaran Resmi Doc: Antara Foto
Ket. Bupati Pasaman Barat Yulianto (tengah) bersama jajaran Kementerian ATR/BPN saat sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Simpang Empat

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengajak tokoh adat agar mendaftarkan tanah ulayat yang ada ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar dapat terlindungi dan menghindari konflik.

Bupati Pasaman Barat Yulianto di Simpang Empat, Jumat, mengatakan sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat telah dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.

"Saya kira ini program bagus karena negara hadir di tengah masyarakat untuk melindungi hak tanah ulayat," katanya.

Menurutnya tanah ulayat merupakan warisan leluhur yang menjadi identitas masyarakat adat Minangkabau dan harus dijaga serta diadministrasikan dengan baik.

"Tanah ulayat bukan hanya sekadar lahan, melainkan warisan leluhur yang mencerminkan hubungan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat kita," ujar Yulianto.

Ia menambahkan, data Kementerian ATR/BPN menunjukkan masih banyaknya kasus sengketa tanah ulayat di Sumatera Barat, termasuk di Pasaman Barat.

Konflik-konflik ini berdampak pada ketidakpastian hukum serta keretakan hubungan sosial masyarakat adat.

"Kasus-kasus tersebut menjadi peringatan penting bahwa pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat harus dilakukan segera dan tuntas," tegasnya.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumbar Khairuddin Simanjuntak menyatakan tanah ulayat masih sangat relevan dalam konteks sosial masyarakat Sumatera Barat.

Menurutnya, tanah ulayat berperan penting dalam mencegah konsentrasi kepemilikan tanah dan menjaga relasi harmonis antara manusia dan lingkungan.

Namun demikian, kata Khairuddin, urbanisasi, alih fungsi lahan, dan tekanan pasar tanah telah menciptakan tantangan terhadap eksistensi tanah ulayat.

Hal ini bahkan memicu berbagai konflik agraria, baik secara internal maupun dengan pihak luar.

"Kebijakan Kementerian ATR/BPN untuk mendorong penerbitan sertifikat tanah ulayat perlu dipertimbangkan secara kritis dan konstruktif. Sertifikasi ini bukan untuk mengindividualkan kepemilikan tanah, melainkan sebagai pengakuan hukum atas hak komunal masyarakat adat," jelasnya.

Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN Rezka Oktoberia menekankan pentingnya sinergi semua pihak dalam mendukung proses melindungi tanah ulayat itu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Daerah
Eri Cahyadi Tegaskan Tak Ad...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.