Pasaman Barat Minta Tokoh Adat Lindungi Hak Ulayat Lewat Pendaftaran Resmi
📅 Jumat, 08 Agu 2025, 22:35 WIB | Oleh: Tim Penulis"Tanah ulayat tidak bisa diperjualbelikan. Ada undang-undang yang mengatur hak-hak adat agar tetap berjalan. Sertifikasi bukan untuk mengambil alih, melainkan sebagai bentuk pengakuan negara atas tanah adat," katanya.
Rezka juga memastikan bahwa tidak ada niat dari negara untuk menguasai tanah ulayat ataupun memberikan ruang kepada investor dengan mengesampingkan hak masyarakat adat.
"Untuk itu, penting bagi kita semua memahami tujuan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!