Transparansi Data dan Kedaulatan Digital
📅 Kamis, 07 Agu 2025, 20:12 WIB | Oleh: Tim PenulisKedua, evaluasi mekanisme adequacy. Transfer data harus dilakukan hanya ke negara dengan standar perlindungan data yang setara atau lebih tinggi.
Ketiga, penguatan regulasi dan penegakan hukum. Perlu ada lembaga independen yang mengawasi transfer data lintas negara dan memastikan kepatuhan terhadap UU PDP.
Keempat, pendidikan publik tentang hak digital. Masyarakat perlu diberi pemahaman tentang pentingnya privasi dan hak atas data pribadi mereka.
Kelima, kolaborasi regional. Indonesia dapat mendorong pembentukan standar perlindungan data regional di Asean, sebagai penyeimbang dominasi teknologi global.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kesepakatan Trump bukan sekadar isu tarif, tetapi juga ujian terhadap komitmen Indonesia dalam menjaga kedaulatan digital. Jika kesepakatan ini tidak dikawal dengan ketat, maka kita bukan hanya kehilangan data, tetapi juga kehilangan kendali atas masa depan digital kita sendiri.
*) Dr Joko Rurianto adalah profesional di bidang telekomunikasi, aktif menulis jurnal pemasaran strategis dan literasi teknologi digital dalam praktik bisnis modern.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!