Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Transparansi Data dan Kedaulatan Digital

📅 Kamis, 07 Agu 2025, 20:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Transparansi Data dan Kedaulatan Digital Doc: ANTARA
Ket. Ilustrasi - Warga menunjukan KTP.

JAKARTA (07/8) – Pada Juli 2025, dunia digital Indonesia diguncang oleh pengumuman kesepakatan dagang antara Amerika Serikat dan Indonesia. Presiden AS Donald Trump menyatakan bahwa tarif impor terhadap produk Indonesia akan diturunkan menjadi 19 persen.

Namun, di balik angka yang tampak menguntungkan itu, terselip satu klausul yang memicu kontroversi: Indonesia akan memberikan kepastian hukum terhadap transfer data pribadi warganya ke Amerika Serikat.

Kesepakatan ini memunculkan pertanyaan mendasar: Apakah ini langkah strategis menuju integrasi ekonomi digital global atau justru bentuk kompromi atas hak fundamental warga negara dan kedaulatan digital nasional?

Di era digital, data bukan sekadar informasi. Ia telah menjadi komoditas strategis, setara dengan energi dan mineral. Negara-negara besar menjadikan penguasaan data sebagai instrumen pengaruh global. Dalam konteks ini, permintaan AS agar Indonesia membuka akses terhadap data pribadi warganya bukan hanya soal teknis, tetapi juga geopolitik.

Pengamat keamanan siber Pratama Persadha menyebut bahwa aliran data lintas batas menyimpan potensi risiko besar. Ketika data warga Indonesia mengalir ke luar negeri, terutama ke negara seperti AS yang belum memiliki undang-undang perlindungan data federal yang sepadan dengan GDPR atau UU PDP Indonesia, maka potensi akses oleh entitas asing—baik korporasi maupun lembaga keamanan—menjadi perhatian serius.

Transparansi yang dipertanyakan

Salah satu kritik utama terhadap kesepakatan ini adalah minimnya transparansi dalam proses negosiasi. Publik tidak dilibatkan, dan dokumen resmi hanya menyebut bahwa Indonesia akan “mengakui AS sebagai negara dengan tingkat perlindungan data yang memadai”.

Padahal, hingga kini, AS belum memiliki regulasi federal yang mengatur perlindungan data pribadi secara komprehensif.

Pasal 56 UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memang membuka ruang legal untuk transfer data lintas batas, dengan syarat negara tujuan memiliki standar perlindungan data yang setara atau lebih tinggi. Namun, pengakuan terhadap AS sebagai negara “memadai” belum disertai evaluasi objektif dari Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (LPPDP), yang seharusnya menjadi otoritas penentu.

Dampak terhadap kedaulatan digital

Kedaulatan digital adalah hak suatu negara untuk mengatur, melindungi, dan memastikan bahwa aktivitas digital, termasuk pengelolaan data pribadi warganya, berada dalam kendali hukum nasional.

Jika data warga Indonesia dikelola di luar negeri tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, maka posisi hukum warga negara melemah, karena yurisdiksi atas data berpindah ke negara lain.Pemerintah juga akan kehilangan kontrol atas pemanfaatan data, termasuk untuk riset, kebijakan publik, dan keamanan nasional. Di samping itu, potensi eksploitasi data meningkat, terutama untuk kepentingan komersial dan politik oleh entitas asing.

Dampak ekonomi lokal

Kesepakatan ini memang membuka peluang bagi perusahaan asing untuk berinvestasi lebih luas di sektor digital Indonesia. Namun, dampaknya terhadap ekonomi lokal tidak bisa diabaikan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

26 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

31 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.