Batas Administratif IKN Diklarifikasi Jelang Pemdasus
Kamis, 07 Agu 2025, 03:09 WIBPENAJAM - Batas administratif Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dibangun pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), diklarifikasi menjelang pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah khusus (pemdasus) oleh Otorita IKN.
âKlarifikasi batas administratif IKN dengan wilayah di sekitar sudah dilakukan sebagai langkah awal pelaksanaan fungsi pemdasus,â ujar Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati ketika ditanya mengenai pelaksanaan pemdasus di Sepaku, Penajam Paser Utara, Rabu (6/8). Langkah tersebut penting agar pelayanan masyarakat dapat tetap berjalan dengan cepat, mudah, dan efisien, terutama pada masa transisi sebelum Otorita IKN resmi menjalankan fungsi sebagai pemdasus.
Otorita IKN bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah mencapai kesepakatan penting terkait penegasan batas wilayah IKN.
Penegasan batas wilayah berdasarkan delineasi wilayah dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, jelas Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan Otorita IKN Kuswanto, dokumen penataan wilayah tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan telah disiapkan untuk dikaji dan ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sejumlah titik krusial perbatasan telah disepakati sebagai lokasi pemasangan patok batas sementara, yakni tiga titik di perbatasan Kabupaten Penajam Paser Utara-IKN dan lima titik di perbatasan Kabupaten Kutai Kartanegara-IKN.
âSelanjutnya dilakukan detail teknis tim gabungan dari OIKN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara,â kata Kuswanto.
Kesepakatan batas wilayah dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani menjadi hasil dari rangkaian survei dan pemasangan pilar batas sementara yang dilakukan Tim Penegasan Batas Wilayah dan Penataan Wilayah Pemerintah Pusat pada 29-30 Juli 2025.
Kehadiran tim bukan hanya menetapkan batas wilayah, tegas Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri yang juga memimpin tim La Ode Ahmad P Bolombo, tetapi juga memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal bagi masyarakat di wilayah terdampak delineasi IKN.
Kemendagri komitmen terus mendampingi proses hingga terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait batas wilayah antara IKN dengan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, serta Kota Balikpapan.
âBadan Informasi Geospasial (BIG) juga bakal melakukan supervisi teknis terhadap tim daerah, penegasan batas wilayah tersebut diharapkan transisi menuju penyelenggaraan Pemdasus IKN tanpa mengganggu layanan publik di wilayah terdampak,â jelas La Ode Ahmad. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kecelakaan Tunggal di Cikoko, Transjakarta Minta Maaf
-
Kabel Menjuntai Telan Korban Jiwa, DPRD DKI Desak Penertiban dan Implementasi Perda Utilitas
-
Gelar RUPST 2025, PPRO Dorong Akselerasi Pemulihan dengan Penguatan Fundamental Usaha
-
DPR dan Pemerintah Sepakat Naikkan Target Pendapatan Negara 2027
-
KDM Kirim Karangan Bunga Hitam-Putih HUT Jakarta, Banjir Apresiasi di Balai Kota
-
160 Kios Ilegal di Kawasan Puncak Cianjur Dibongkar, Pedagang Terima Kompensasi Rp10 Juta
-
Andoni Iraola Tiba di Liverpool, Selangkah Lagi Resmi Gantikan Arne Slot di Anfield
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.