Kabel Menjuntai Telan Korban Jiwa, DPRD DKI Desak Penertiban dan Implementasi Perda Utilitas

Jumat, 26 Jun 2026, 16:40 WIB

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mempercepat implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penempatan Jaringan Utilitas menyusul insiden kabel menjuntai yang mengakibatkan korban jiwa. Penataan jaringan utilitas dinilai mendesak agar ruang publik di Jakarta menjadi lebih aman dan terbebas dari potensi bahaya bagi masyarakat.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin mengatakan peristiwa tersebut menjadi bukti bahwa penataan jaringan kabel udara di Ibu Kota masih membutuhkan perhatian serius. Menurutnya, koordinasi antara pemerintah dan para operator utilitas harus segera diperkuat agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Ket. Foto: DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mempercepat implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penempatan Jaringan Utilitas menyusul insiden kabel menjuntai yang mengakibatkan korban jiwa. — Sumber: DPRD DKI Jakarta

Ia meminta Pemprov DKI Jakarta segera mengumpulkan seluruh operator jaringan utilitas untuk melakukan penertiban kabel udara yang hingga kini masih banyak ditemukan di berbagai wilayah Jakarta. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2025 yang telah disahkan.

"Koordinasi belum optimal," ujar Thamrin.

Selain melakukan penertiban, Thamrin juga mendorong percepatan program pemindahan jaringan kabel ke bawah tanah. Ia menilai prioritas penataan perlu difokuskan pada kawasan strategis, seperti jalan protokol, kawasan berorientasi transit (TOD), koridor MRT, kawasan wisata, hingga wilayah dengan tingkat aktivitas masyarakat yang tinggi.

Menurutnya, pembangunan koridor utilitas bersama juga perlu menjadi bagian dari solusi jangka panjang. Dengan adanya infrastruktur bersama, penempatan jaringan utilitas dapat dilakukan secara lebih tertata, efisien, dan aman.

Thamrin turut mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengelola pemanfaatan ruang bawah tanah sekaligus mengintegrasikan sistem perizinan jaringan utilitas. Kehadiran lembaga tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan serta mempercepat penataan infrastruktur utilitas di Jakarta.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bun Joi Phiau menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya seorang siswi akibat insiden kabel menjuntai. Ia menilai tragedi tersebut menjadi pengingat bahwa aspek keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap pengelolaan infrastruktur perkotaan.

Menurut Bun Joi, pemerintah perlu menetapkan tenggat waktu yang jelas kepada seluruh operator utilitas untuk merapikan jaringan kabel udara. Selain itu, ia juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh jaringan utilitas yang ada di Jakarta disertai penerapan sanksi tegas bagi pihak yang terbukti melanggar aturan.

"Nyawa warga tidak boleh menjadi korban," tegas Bun.

Ia menambahkan, operator yang terbukti lalai hingga menyebabkan korban jiwa harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan setiap penyelenggara utilitas menjalankan kewajibannya dalam menjaga keselamatan publik.

DPRD DKI Jakarta berharap tragedi tersebut menjadi momentum untuk mempercepat penataan jaringan utilitas di seluruh wilayah ibu kota. Dengan penataan yang lebih baik, ruang publik di Jakarta diharapkan menjadi lebih tertib, aman, serta terbebas dari potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

Berita Terbaru

Sasar Sektor Produktif, Kredit Bank Mandiri Tumbuh 20,6 Persen, Capai Rp1.580 T per Mei 2026

Realisasi Retribusi Persampahan Baru 30 Persen, Dinas LH Semarang Minta Pelaku Usaha Taati Retribusi Sampah

Lewat Kajian Ilmiah, Pemkab Cirebon Perkuat Posisi Kesenian Topeng sebagai Ikon Budaya Daerah

Pemerintah Bantah Tuduhan 'Pintu Uang Kotor', Tegaskan Indonesia Tetap Terikat Standar FATF

Bloomberg Soroti Danantara, Aturan Baru Indonesia Dinilai Berpotensi Tarik Dana 'Bermasalah'

JAFF Market 2026 Gandeng Amar Bank, Perkuat Ekosistem dan Pembiayaan Industri Film Indonesia

Apple Resmi Naikkan Harga iPad dan MacBook Mulai 25 Juni 2026, Ini Penyebab Utamanya

Hasil OSN-K 2026 SD dan SMP Diumumkan Hari Ini, Cek Jadwal Lengkap Tahapan OSN-P

Siaga Hadapi Korea Utara, Korea Selatan Bentuk 500 Ribu 'Prajurit Drone'

Ekosistem Blockchain SHOW Token Siap Danai Lebih dari 30 Film Indonesia Sepanjang 2026

Kabel Menjuntai Telan Korban Jiwa, DPRD DKI Desak Penertiban dan Implementasi Perda Utilitas

Gandeng Gulkarmat, DPRD DKI Jakarta Latih 40 Petugas Pengelola Gedung Tangani Kebakaran

Dosen ITS Kembangkan 'Lift' Pohon Kelapa untuk Bantu Petani Panen Lebih Efisien

Harga Minyak Dunia Turun, Pertamina Diminta Segera Lakukan Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi

Jangan Anggap Sepele! Kesepian Bisa Mempengaruhi Kesehatan Otak, Berdampak pada Kesejahteraan Mental

Piala Dunia, Jepang Jaga Martabat Asia Saat Bertemu Brasil di Babak Gugur

Pertamina Terus Monitor Perkembangan Kapal VLCC yang Masih Tertahan di Selat Hormuz

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.