Pajak Marketplace Ditahan, Pemerintah Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat
Kamis, 06 Agu 2026, 20:00 WIBJAKARTA â Menjaga daya beli masyarakat menjadi faktor kunci dalam mempertahankan pertumbuhan ekonomi karena konsumsi rumah tangga merupakan kontributor terbesar terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
Ketika daya beli tetap kuat, aktivitas konsumsi, produksi, dan investasi cenderung bergerak seiring sehingga mendukung penciptaan lapangan kerja dan stabilitas ekonomi.
Sebaliknya, pelemahan daya beli dapat menekan permintaan domestik, memperlambat pertumbuhan usaha, terutama UMKM, serta mengurangi momentum pemulihan ekonomi.
Oleh karena itu, pengendalian inflasi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan masyarakat menjadi elemen penting untuk menjaga konsumsi tetap tumbuh.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan penundaan implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pada platform lokapasar (marketplace) demi menjaga daya beli masyarakat.
âPenundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah,â kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti dalam keterangan di Jakarta, Kamis (6/8).
Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sebagai payung hukum yang menaungi wacana pungutan pajak marketplace ditunda hingga 31 Oktober 2026. Adapun pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026.
Dengan demikian, kata Inge, Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.
Selain itu, PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri.
âPenundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya,â ujar Inge.
Penundaan implementasi kebijakan itu sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (5/8), menyatakan alasan menunda implementasi pemungutan pajak melalui marketplace tersebut, karena menantikan terlebih dahulu kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat mengalami perbaikan.
âNanti kita tunda dulu. Saya bilang sampai keadaan, saya selalu bilang kalau daya belinya, ekonominya, sudah membaik,â ujar Purbaya.
Sebagai upaya implementasi PMK 37/2025, DJP telah menunjuk empat perusahaan marketplace sebagai pemungut pajak, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli.
Dalam skema tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual, yakni nilai transaksi yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Kemudian, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan tagihan (invoice), menyetorkan pungutan ke kas negara dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Meski demikian, pemungutan tersebut hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam satu tahun.
- Lokapasar
- Pajak e-commerce
- marketplace Indonesia
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Meresahkan, Satpol PP Amankan Lima “Pak Ogah” di Jalan RE Martadinata Jakut
-
Sah! Pilkades Serentak Cianjur 2026 Sepenuhnya Gunakan Sistem Digital E-Voting
-
Disdik: Kecamatan Jadi Garda Informasi SPMB Kota Bandung 2026
-
Perkuat Kolaborasi Strategis, AirNav – CAAS Siap Optimalkan Pengelolaan Lalu Lintas Udara
-
Piala Dunia 2026: Pantai Gading Melaju ke Fase Gugur, Dua Gol Pepe Singkirkan Curacao
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.