Bandel Parah! Sebanyak 1,49 Juta KPM Terindikasi Judol, Kemensos Tangguhkan Bantuan
Kamis, 06 Agu 2026, 20:14 WIBJAKARTA - Kementerian Sosial menangguhkan sebanyak 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako yang terindikasi melakukan transaksi judi online berdasarkan pemadanan data bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Jakarta, Kamis (6/8), mengatakan bahwa kebijakan tegas tersebut diambil menyusul ditemukannya indikasi penyalahgunaan dana bantuan sosial oleh jutaan penerima manfaat.
"Ada 1,49 juta keluarga penerima manfaat yang terindikasi judi online berdasarkan data PPATK, dan saat ini sedang kami telusuri," kata Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul.
Gus Ipul mengungkapkan, dari total 1,49 juta KPM Program Sembako tersebut, sebanyak 794.475 KPM di antaranya juga tercatat sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Temuan terindikasinya 1,49 juta KPM ini mengalami lonjakan cukup signifikan jika dibandingkan dengan hasil pemadanan data tahun 2025 yang mencatat hampir 600 ribu KPM.
Kemensos saat ini tengah melakukan penelusuran serta verifikasi mendalam untuk memetakan gambaran secara detail terkait penyalahgunaan bantuan tersebut yang ditargetkan selesai pekan depan.
"Kita sekarang sedang telusuri, mungkin minggu depan paling tidak kita sudah punya gambaran lebih jauh tentang hasil penelusuran. Nanti akan kita lihat dan akan kita sampaikan hasilnya,â cetusnya.
Kemensos juga akan melakukan pendalaman bersama PPATK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memastikan apakah penerima manfaat tersebut terbukti menyalahgunakan bantuan sosial. Proses verifikasi tersebut juga menjadi bagian dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan sosial tepat sasaran.
âMungkin mereka sudah tidak memenuhi kriteria untuk menerima bantuan sosial. Buktinya bantuan sosial digunakan untuk judi online. Maka itu kita dalami terus, sekaligus sebagai bagian dari pemutakhiran data,â jelas dia.
Selain melakukan verifikasi, Kemensos terus memperkuat edukasi kepada keluarga penerima manfaat melalui pendamping PKH dan pendamping sosial. Edukasi dilakukan agar bantuan sosial digunakan sesuai peruntukannya serta meningkatkan literasi digital masyarakat agar tidak menyalahgunakan maupun membiarkan rekeningnya dimanfaatkan pihak lain untuk aktivitas yang melanggar hukum.
âJangan sembarangan, misalnya diajak (atau) dimanfaatkan orang lain rekeningnya. Ini terus kita lakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kepada KPM lewat pendamping-pendamping sosial. Ini kita lakukan terus-menerus,â ungkapnya menegaskan. Ant
- Judi Online
- Bansos 2026
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
Muktamar NU ke-35 Pakai Kartu Cip, Akses Peserta Diperketat dan Diawasi 100 CCTV
-
Jelang Duel Persija vs Persib, Ada Pengamanan Ketat di Sejumlah Titik Tangerang
-
Meutya Hafid: Pemerintah Tak Hanya Blokir Judol, Perlawanan Diperkuat Secara Menyeluruh.
-
Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019 untuk Sistem Manajemen Keberlangsungan Usaha
-
RI Dorong ASEAN Tancap Gas Bangun Ekosistem Semikonduktor
-
Gegara Judol, 2.000 Pegawai Kementerian PU Terancam Sanksi Disiplin
-
Lima Mahasiswa UI Rancang Prototipe Sistem Pendingin Ruangan Hemat Energi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.