DPR dan Pemerintah Sepakat Naikkan Target Pendapatan Negara 2027

Kamis, 11 Jun 2026, 22:20 WIB

JAKARTA – Komisi XI DPR RI dan Pemerintah sepakat menaikkan rasio batas bawah pendapatan negara terhadap PDB menjadi 12,01 persen pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, dari sebelumnya sebesar 11,82 persen pada rancangan.

Sementara batas atas pendapatan negara tidak berubah dan tetap disepakati sebesar 12,40 persen. Dengan demikian, rasio pendapatan negara terhadap PDB disepakati berada pada kisaran 12,01 persen sampai dengan 12,40 persen terhadap PDB.

Ket. Foto: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) menanggapi hasil kesepakatan dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan atas KEM-PPKF RAPBN 2027 di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (11/6/2027). — Sumber: ANTARA/Rizka Khaerunnisa

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam kesimpulan Rapat Kerja Pengambilan Keputusan atas KEM-PPKF RAPBN 2027 di Jakarta, Kamis (11/6), menyampaikan bahwa pencapaian target pendapatan negara tersebut akan dilakukan melalui peningkatan tax compliance serta tax base atau dengan efektivitas Coretax. Di samping itu, dilakukan penyelarasan sistem perpajakan global dan digital ekonomi.

“Kemudian kita mengoptimalkan SDA, peningkatan kualitas layanan dan penegakan hukum. Kemudian, kita memberikan insentif fiskal yang terukur untuk akselerasi investasi,” kata Purbaya.

Ketika ditanya wartawan mengenai perubahan batas bawah pendapatan negara tersebut, Purbaya mengatakan bahwa angka tersebut masih masuk akal (reasonable) sebab tidak terlalu jauh dari level saat ini.

Adapun terkait defisit anggaran, Panja Defisit dan Pembiayaan menyepakati defisit anggaran tahun 2027 sebesar 1,80 persen sampai dengan 2,40 persen terhadap PDB.

Untuk menutup defisit anggaran tersebut, Purbaya mengatakan bahwa pembiayaan yang dikelola secara inovatif, prudent, dan berkelanjutan dibutuhkan untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan.

“Pemerintah konsisten menjaga disiplin fiskal dengan mengendalikan defisit dan utang dalam batas aman, yaitu defisit di bawah 3 persen PDB dan utang di bawah 60 persen PDB,” kata Purbaya.

Selain itu, optimalisasi peran Danantara, SMV, BLU, dan SWF juga dilakukan untuk akselerasi pencapaian agenda pembangunan, serta pemanfaatan SAL sebagai fiscal buffer untuk memperkuat ketahanan fiskal dan antisipasi ketidakpastian.

“Jadi semuanya akan dioptimalisasi,” kata Purbaya.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Komisi XI DPR RI atas dukungan yang solid selama pembahasan KEM-PPKF 2027 yang berjalan dinamis dan konstruktif, sehingga menghasilkan komitmen yang kuat untuk mendorong arah kebijakan fiskal tahun 2027 semakin efektif untuk akselerasi pertumbuhan dan kesejahteraan.

“Kami juga menyampaikan terima kasih atas seluruh masukan, pandangan dan saran yang telah disampaikan selama pembahasan. Seluruh pandangan tersebut akan menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan kebijakan,” kata Purbaya.

Ia pun menegaskan pemerintah juga terus memastikan program prioritas berjalan efektif, memperkuat sinergi kebijakan fiskal, moneter, sektor keuangan dan Danantara, serta penguatan iklim investasi melalui deregulasi dan debottlenecking.

Berikut rincian besaran Asumsi Dasar Makro dan Target Pembangunan dalam KEM-PPKF dalam Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun 2027 yang disepakati.

Asumsi dasar ekonomi makro

- Pertumbuhan ekonomi: 5,8-6,5 persen (yoy)

- Inflasi: 1,5-3,5 persen (yoy)

- Nilai tukar rupiah: Rp16.800-17.500 per dolar AS

- Suku bunga SBN 10 Tahun: 6,5-7,3 persen

Sasaran dan indikator pembangunan

- Tingkat pengangguran terbuka: 4,30-4,87 persen

- Tingkat kemiskinan: 6,0-6,5 persen

- Tingkat kemiskinan ekstrem: 0 persen

- Gini rasio: 0,362-0,367

- Indeks modal manusia: 0,575

- Indikator kesejahteraan petani: 0,8038

- Proporsi penciptaan lapangan kerja formal: 40,81 persen

- Gross National Income (GNI) per kapita: 5.800-5.840 dolar AS

- Indeks kualitas lingkungan hidup: 76,84.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.