Pembakar Harus Bertanggung Jawab, Brimob Gugur karena Memadamkan Kebakaran Hutan
📅 Rabu, 06 Agu 2025, 13:32 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
ROKAN HILIR - Para pembakar hutan untuk membuka lahan harus dihukum berat. Mereka harus bertanggung jawab atas gugurnya seorang personel Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Ipda Donald Junus Halomoan (49) dalam tugas usai menjalankan misi pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dia bertugas selama tiga pekan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir pada Selasa (5/8).
Almarhum yang menjabat Pasi Provos Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau tersebut tergabung dalam Bawah Kendali Operasi (BKO) Polres Rokan Hilir. Dia aktif di lapangan dalam penanggulangan karhutla, khususnya di wilayah hukum Polsek Simpang Kanan.
“Almarhum adalah Bhayangkara yang tangguh dan berdedikasi. Selama tiga pekan terakhir beliau berada di garis depan bersama tim gabungan,” kata Komandan Sat Brimob Polda Riau Kombes Ketut Gede Adi Wibawa di Pekanbaru, Rabu.
Ipda Donald sempat memimpin apel konsolidasi usai kegiatan pemadaman pada Senin 4 Agustus 2025. Ia lalu kembali ke mes sementara di aula kantor Camat Simpang Kanan. Malam harinya rekan-rekannya masih melihat almarhum makan malam dan beristirahat seperti biasa.
Namun keesokan paginya (5/8) saat hendak dibangunkan untuk sarapan Ipda Donald tidak memberikan respons. Pemeriksaan medis oleh dr Agus Salim memastikan almarhum telah meninggal dunia sekitar pukul 08.00 WIB.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menyampaikan duka mendalam dan menyatakan bahwa almarhum gugur dalam tugas kemanusiaan. Pengabdian almarhum adalah bentuk nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dan lingkungan.
"Beliau menjadi teladan dalam menghadapi bencana tahunan di Riau,” ujar Kombes Anom. Diketahui, Ipda Donald meninggalkan seorang istri dan dua orang anak. Polda Riau memastikan seluruh hak-hak Ipda Donald akan ditangani sesuai ketentuan. Jenazah almarhum akan dipulangkan ke rumah duka dan disemayamkan dengan upacara kedinasan.
15 Tahun
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengingatkan kepada siapa pun yang terbukti menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan bisa dipenjara hingga 15 tahun dan denda 5 miliar.
Masyarakat umum, petani, pemilik perusahaan yang terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran lahan dan menyebabkan terjadinya karhutla akan diproses sesuai ketentuan hukum dengan ancaman kurungan penjara dan denda. Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto, di Palembang, Rabu menegaskan, kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, polusi udara, gangguan berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat.
“Melihat dampak negatif dari karhutla itu, untuk memberikan efek jera kepada pelaku pembakaran itu perlu dilakukan penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu,” katanya. Dia menjelaskan, pidana untuk kasus pembakaran hutan dan lahan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) dan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!