Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Heboh Kabar DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Massal 1.116 Orang Termasuk Hasto Kristiyanto, Benarkah Demi Kepentingan Negara?

📅 Jumat, 01 Agu 2025, 09:50 WIB | Oleh:
Heboh Kabar DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Massal 1.116 Orang Termasuk Hasto Kristiyanto, Benarkah Demi Kepentingan Negara? Doc: Istimewa

JAKARTA - Langit politik Indonesia kembali bergetar setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) secara resmi memberikan lampu hijau terhadap surat Presiden yang berisi permohonan pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti kepada 1.116 orang termasuk Sekjen PDIP Hasto. 

Dalam rapat konsultasi tingkat tinggi yang digelar di kompleks parlemen, Kamis (31/7/2025), disepakati sejumlah keputusan kontroversial yang dipastikan bakal memicu perdebatan publik.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan lembaganya memberikan persetujuan resmi terhadap dua hal besar, abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk tokoh politik sekaligus Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

"Ya, kami telah mengadakan rapat konsultasi dengan pemerintah. Hasilnya, DPR memberikan pertimbangan dan menyetujui permintaan Presiden mengenai abolisi dan amnesti," ungkap Dasco di hadapan awak media.

Surat Presiden Nomor R 42/Pers/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025 menjadi dasar utama permintaan amnesti massal ini. 

Disebutkan sebanyak 1.116 orang yang menjadi terpidana akan dibebaskan dari seluruh konsekuensi hukum melalui pemberian amnesti, termasuk nama besar seperti Hasto Kristiyanto.

Tapi sebenarnya, apa bedanya abolisi dan amnesti?

Abolisi adalah penghentian proses hukum sebelum perkara selesai disidangkan. Artinya, orang yang belum dijatuhi vonis bisa terbebas dari tuntutan hukum jika diberikan abolisi.

Amnesti, di sisi lain, merupakan penghapusan hukuman bagi individu atau kelompok yang telah dinyatakan bersalah, biasanya atas tindak pidana tertentu yang dinilai memiliki dimensi politik atau sosial besar.

Keduanya adalah hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945. 

Namun, pelaksanaannya harus tetap melibatkan pertimbangan dari DPR RI. 

Hal ini juga diperkuat dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, yang menyebut bahwa demi kepentingan negara, Presiden berwenang menghapus proses hukum atau menghentikan penegakan pidana terhadap pihak-pihak tertentu.

Melalui pemberian amnesti, seluruh efek hukum terhadap individu yang bersangkutan dihapuskan. Sementara dengan abolisi, proses penuntutan dihentikan bahkan sebelum vonis dijatuhkan.

Publik kini bertanya-tanya, apakah langkah ini murni demi rekonsiliasi dan kepentingan nasional? 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...
Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.