Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tak Lulus Uji Emisi 4 Kendaraan Kena Denda Rp700 Ribu hingga Rp7,5 Juta

📅 Selasa, 29 Jul 2025, 21:23 WIB | Oleh:
Tak Lulus Uji Emisi 4 Kendaraan Kena Denda Rp700 Ribu hingga Rp7,5 Juta Doc: ANTARA/HO-DLH DKI
Ket. Hakim PN Jakarta Barat saat menyidang perkara tindak pidana ringan (tipiring) terkait uji emisi di Jakarta, Selasa (29/7).

JAKARTA - Sebanyak empat kendaraan berat pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan dikenakan denda mulai 700 ribu rupiah hingga 7,5 juta rupiah. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta, Selasa (29/7), menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap kendaraan berat yang tidak lolos uji emisi merupakan langkah konkret dalam upaya pengendalian pencemaran udara dari sumber bergerak di Ibu Kota.

"Para pelanggar dijatuhi hukuman oleh hakim karena emisi gas buang kendaraannya melebihi ambang batas yang ditetapkan," ujarnya.

Asep mengatakan bahwa kendaraan berat seperti truk dan bus merupakan kontributor utama polusi udara dari sektor transportasi.

Keempat pelanggar yang menjalani sidang di PN Jakarta Barat, terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Perda yang digelar oleh DLH Provinsi DKI Jakarta, bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) serta Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya.

Operasi tersebut berlangsung di Jalan Daan Mogot KM 18, Jakarta Barat, pada Senin (21/7).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan terus memperluas cakupan uji emisi dan melakukan penegakan hukum.

"Langkah ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan Jakarta yang bersih, sehat dan berkelanjutan," kata dia.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, RM Tamo Sijabat menjelaskan bahwa keempat pelanggar dijatuhi hukuman denda bervariasi, mulai dari 700 ribu rupiah hingga 7,5 juta rupiah. Denda tertinggi dijatuhkan kepada satu unit kendaraan jenis "tractor head".

"Jenis kendaraan yang tidak lulus uji emisi mayoritas merupakan kendaraan barang berat, seperti truk 'tractor head', mobil bak terbuka, mobil bak tertutup serta bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP)," katanya.

Ia pun mengimbau para pemilik kendaraan berat, khususnya di sektor transportasi barang dan jasa, untuk rutin melakukan uji emisi, menjaga kondisi kendaraan melalui perawatan berkala serta menggunakan bahan bakar yang sesuai standar kualitas. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Perubahan Cuaca Benarkah Dapat Mengakibatkan Infeksi?

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Perubahan Cuaca Benarkah Da...
Megapolitan
Pembangunan SDM dan Pengemb...

Pantai Harus Tampak Indah, tak Boleh Kumuh

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pantai Harus Tampak Indah, ...
Megapolitan
Hadapi Musim Kemarau Panjan...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.