Tak Lulus Uji Emisi 4 Kendaraan Kena Denda Rp700 Ribu hingga Rp7,5 Juta
📅 Selasa, 29 Jul 2025, 21:23 WIB | Oleh: Opik
Doc: ANTARA/HO-DLH DKI
JAKARTA - Sebanyak empat kendaraan berat pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan dikenakan denda mulai 700 ribu rupiah hingga 7,5 juta rupiah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta, Selasa (29/7), menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap kendaraan berat yang tidak lolos uji emisi merupakan langkah konkret dalam upaya pengendalian pencemaran udara dari sumber bergerak di Ibu Kota.
"Para pelanggar dijatuhi hukuman oleh hakim karena emisi gas buang kendaraannya melebihi ambang batas yang ditetapkan," ujarnya.
Asep mengatakan bahwa kendaraan berat seperti truk dan bus merupakan kontributor utama polusi udara dari sektor transportasi.
Keempat pelanggar yang menjalani sidang di PN Jakarta Barat, terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Perda yang digelar oleh DLH Provinsi DKI Jakarta, bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) serta Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Operasi tersebut berlangsung di Jalan Daan Mogot KM 18, Jakarta Barat, pada Senin (21/7).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan terus memperluas cakupan uji emisi dan melakukan penegakan hukum.
"Langkah ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan Jakarta yang bersih, sehat dan berkelanjutan," kata dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, RM Tamo Sijabat menjelaskan bahwa keempat pelanggar dijatuhi hukuman denda bervariasi, mulai dari 700 ribu rupiah hingga 7,5 juta rupiah. Denda tertinggi dijatuhkan kepada satu unit kendaraan jenis "tractor head".
"Jenis kendaraan yang tidak lulus uji emisi mayoritas merupakan kendaraan barang berat, seperti truk 'tractor head', mobil bak terbuka, mobil bak tertutup serta bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP)," katanya.
Ia pun mengimbau para pemilik kendaraan berat, khususnya di sektor transportasi barang dan jasa, untuk rutin melakukan uji emisi, menjaga kondisi kendaraan melalui perawatan berkala serta menggunakan bahan bakar yang sesuai standar kualitas. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!