Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ternyata Kalbar Masih Izinkan Pembukaan Lahan dengan Membakar. Unik Tiap KK Boleh Membakar Dua Hektare.  Lahhh…Kalau Ada Ribuan KK?

📅 Senin, 28 Jul 2025, 15:26 WIB | Oleh:
Ternyata Kalbar Masih Izinkan Pembukaan Lahan dengan Membakar. Unik Tiap KK Boleh Membakar Dua Hektare.  Lahhh…Kalau Ada Ribuan KK? Doc: ist
Ket. Kebakaran hutan

JAKARTA – Kalbar ini luar biasa aneh. Di tengah orang setengah mati memerangi kebakaran hutan, ternyata malah mengizinkan orang membuka lahan dengan membakar hutan. Uniknya setiap KK boleh membakar sampai dua hectare. Bahkan ini ada perdanya. Pertanyaannya, kalau ada ribuan KK yang membuka hutan?

Kementerian Kehutanan menyoroti sejumlah kebijakan gubernur yang masih mengizinkan pembukaan lahan dengan cara dibakar meskipun dilakukan atas dasar kearifan lokal. Data yang diterima Kementerian Kehutanan menyebut bahwa Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi salah satu provinsi yang hingga kini masih memperbolehkan pembukaan lahan dengan pembakaran terbatas. Maksimal dua hektare per kepala keluarga (KK) untuk membakar. Ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Barat Nomor 1/2022.

"Saya pribadi mengimbau kepada para gubernur yang masih melakukan ‘kearifan lokal’ tersebut untuk bisa mengkaji ulang," kata Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni saat ditemui di Jakarta, Senin. Dia menilai bahwa gubernur selaku kepala pemerintahan di provinsi perlu mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut, apakah masih relevan dengan kondisi iklim saat ini, dimana suhu semakin panas, dan meningkatkan potensi kebakaran sebuah wilayah, tak terkecuali di Indonesia yang merupakan daerah dua musim.

Merujuk catatan organisasi iklim dunia (WMO) pada tahun 2023 terjadi rekor suhu global harian baru dan terjadi bencana heat wave extrem yang melanda berbagai kawasan di Asia dan Eropa dengan anomali suhu rata-rata global mencapai 1,45 derajat Celcius di atas zaman pra-industri.

Angka itu nyaris menyentuh batas yang disepakati dalam Paris Agreement tahun 2015 bahwa dunia harus menahan laju pemanasan global pada angka 1,5 Celcius. Menurut Raja, ada banyak cara yang aman dan bisa dilakukan untuk pembukaan lahan tanpa menimbulkan masalah kabut asap.

Seperti Provinsi Jambi misalnya, kata dia, yang sebelumnya juga memiliki Perda serupa, namun saat ini telah mengalihkan pendekatan dengan menyediakan alat berat kepada masyarakat yang ingin membuka lahan. Pendekatan seperti itu dinilai jauh lebih aman, karena dalam kondisi cuaca ekstrem, api sulit dikendalikan dan bisa meluas ke luar batas lahan yang diperbolehkan.

“Ketika dua hektare terbakar, ada yang satu hektare, ada yang dua hektare terbakar. Tapi, dengan suhu yang tidak terprediksi dan angin yang besar, tidak ada yang bisa mengatakan pada api supaya berhenti pas di dua hektare,” katanya.

Kalsel

Sementara itu, untuk menghadapi musim kemarau dan kebakaran hutan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Tujuannya, untuk memperkuat kesiapsiagaan penanggulangannya di 13 kabupaten/kota di provinsi setempat.

Pelaksana tugas Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kalsel Muhamad Muslim di Banjarmasin, Senin, mengatakan revisi perda ini merupakan langkah strategis sebagai bentuk pencegahan, mitigasi maupun penanganan, selain di lapangan.

Selain merevisi Perda Karhutla, Pemprov Kalsel menyusun Rencana Kontinjensi Karhutla dan Kekeringan 2025–2027 yang selaras dengan misi keempat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yakni penguatan ketahanan terhadap perubahan iklim. “Gubernur Kalsel Muhidin juga menyebarkan surat edaran tentang kesiapsiagaan karhutla kepada seluruh pemangku kepentingan,” ujar Muslim.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Gerakan Pasar Ikan Murah Akan Digelar Pemprov Kaltim Berkala, Upaya Tekan "Stunting" di Berau

Gerakan Pasar Ikan Murah Akan Digelar Pemprov Kaltim Berkala, Upaya Tekan "Stunting" di Berau

23 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.