Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KKP Wanti-Wanti: Hiu dan Pari Dilindungi, Pelanggar Bisa Kena Sanksi Berat!

📅 Senin, 28 Jul 2025, 22:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
KKP Wanti-Wanti: Hiu dan Pari Dilindungi, Pelanggar Bisa Kena Sanksi Berat! Doc: ANTARA/HO-Humas KKP
Ket. Peserta bimbingan teknis identifikasi hiu dan pari dilindungi dan penggunaan aplikasi e-SAJI yang diselenggarakan KKP di Bali.

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat kompetensi teknis pengelola konservasi di Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur guna meningkatkan kemampuan mendeteksi spesies hiu dan pari yang dilindungi di wilayah perairan timur Indonesia.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara mengatakan, upaya itu dilakukan melalui bimbingan teknis identifikasi hiu dan pari dilindungi dan penggunaan aplikasi e-SAJI yang diselenggarakan di Bali dalam mendukung Oceans for Prosperity Project (LAUTRA).

"KKP telah menetapkan perlindungan penuh untuk spesies penting seperti hiu paus, hiu berjalan, pari manta, pari gergaji, pari kei, dan pari sungai," kata Koswara dalam keterangan di Jakarta, Senin (28/7).

Dia menyampaikan, memperkuat kompetensi teknis pengelola kawasan konservasi khususnya di wilayah Timur Indonesia dalam mendeteksi spesies hiu dan pari yang dilindungi serta tercantum dalam Appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Koswara menegaskan, dalam penyelenggaraan perlindungan biota sesuai Apendix CITES, indikator yang utama adalah menurunkan risiko ancaman kepunahan biota tersebut.

“Perizinan hanya salah satu instrumen pengendalian. Yang utama adalah meningkatkan pengelolaan kawasan konservasi sesuai biota yang ada di dalamnya,” terang Koswara.

Dia menyebutkan, sebanyak 28 kawasan konservasi seluas 5,75 juta hektare telah didedikasikan untuk melindungi hiu dan pari sebagai bagian dari komitmen strategis KKP yang dicapai melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.

"Oleh sebab itu, pelibatan pengelola kawasan konservasi sebagai dinamika regulasi dan kelembagaan yang harus disikapi dengan baik, memerlukan wawasan dan pengetahuan yang terus diperbarui," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Konservasi Spesies Genetik Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP Sarmintohadi menekankan persepsi yang seragam dalam mengidentifikasi spesies hiu dan pari dilindungi sangat dibutuhkan.

Menurutnya pengelola kawasan konservasi perlu mendapat bimbingan teknis karena sebagai garda terdepan KKP dalam melakukan identifikasi mencakup teknik identifikasi bio-ekologi dan identifikasi jenis hiu–pari, serta penerapan regulasi internasional dan nasional terkait CITES.

"Peningkatan kapasitas juga didesain untuk memperkuat jejaring kerja lintas instansi, termasuk pelaku usaha dan pemerintah daerah untuk perlindungan biota dilindungi," ucap dia.

Program yang diikuti 20 orang pengelola kawasan itu berhasil dijalankan secara kolaboratif atas Kerjasama KKP dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Asosiasi Koral Kerang dan Ikan Hias Indonesia (AKKII), Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, serta Pelaku Usaha yang ada di Bali.

"Hal itu sejalan dengan kebijakan KKP dalam mewujudkan pengelolaan jenis ikan dilindungi dengan prinsip ekonomi biru yang berkelanjutan," tutur Sarmintohadi.

KKP telah menyiapkan kerangka hukum sebagai komitmen memperkuat legalitas, ketertelusuran dan keberlanjutan pemanfaatan biola laut dilindungi/Appendiks CITES melalui Permen KP No.?61/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau dalam Appendiks CITES.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Warga Russia Menjerit! Pemb...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.