Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gandeng KI DKI Jakarta, PT.JIEP Resmi Canangkan Zona Informatif

📅 Jumat, 25 Jul 2025, 15:08 WIB | Oleh:

“Tugas utama Komisi Informasi adalah memutus sengketa informasi, apakah badan publik telah memberikan informasi yang tepat atau belum. serta putusan Komisi Informasi setara dengan putusan pengadilan,” jelasnya.

Terkait struktur pengelolaan informasi, Agus menjelaskan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki dua instrumen utama: PPID Pelaksana dan Atasan PPID.

“Atasan PPID bertugas melayani keberatan dan hadir ketika terjadi sengketa informasi. Namun, perlu diingat, adanya PPID pelaksana sebagai garda pelayanan memiliki  kewenangan yang diatur melalui Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK),” jelas Agus.

Ia menegaskan, hanya Komisi Informasi yang berwenang menafsirkan informasi mana yang dapat dikecualikan ketika bersengketa antara publik dan badan publik.

Dalam hal klasifikasi informasi, Agus menjelaskan ada tiga jenis informasi:

1. Informasi Berkala, yang wajib diumumkan secara rutin dan dapat diakses tanpa permohonan.
2. Informasi Setiap Saat, yang tersedia di back office dan dapat diminta sewaktu-waktu oleh masyarakat melalui mekanisme permohonan.
3. Informasi Serta Merta, yaitu informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan harus segera disampaikan.

"Jika badan publik menolak  memberikan informasi publik ada dua kemungkinan yaitu informasi tersebut merupakan informasi yang dikecualikan atau tidak kuasainya informasi tersebut oleh badan publik," tegas agus.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara khusus ada pasal 14 yang  khusus mengatur kewajiban keterbukaan informasi bagi BUMD dan BUMN.

Sementara itu, Corporate Secretary sekaligus atasan PPID Medik Endra Wahyudi mengaskan komitmen memberikan informasi publik yang berkualitas.

“Atas nama tim PPID PT. JIEP, salah satu fokus program kami adalah melaksanakan sosialisasi PPID. Kami berkomitmen untuk memberikan informasi kepada pihak eksternal sesuai dengan prosedur yang lengkap dan akuntabel,” ujar Medik Endra Wahyudi selaku Atasan PPID PT. JIEP.

Ia juga menyampaikan bahwa PT. JIEP merasa bangga karena telah dinilai langsung oleh Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

“Alhamdulillah, pada tahun 2024 kami berhasil meraih predikat Informatif dengan nilai 91 dari KI DKI Jakarta. Ini menjadi kebanggaan tersendiri dan menandai bahwa PT. JIEP kini resmi masuk dalam zona Badan Publik Informatif,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Medik menjelaskan bahwa capaian ini tidak lepas dari pendampingan yang intensif oleh Komisi Informasi, khususnya dalam tiga tahun terakhir. Semua upaya dijalankan sesuai timeline yang diatur dalam pedoman pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.