Selundupkan Narkoba ke Bali, Dua WNA Asal Brasil dan Afrika Selatan Ditangkap, BNN Ungkap Modusnya
📅 Kamis, 24 Jul 2025, 15:00 WIB | Oleh: Lili LestariKemudian setelah petugas mengecek ponsel YB, diketahui Tio Paulo tidak dapat dihubungi serta menarik/menghapus percakapannya dengan YB sehingga controlled delivery terhadap penerima di Bali tidak dapat dilaksanakan lagi.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di hadapan para awak media, YB hanya tertunduk diam dengan mengenakan rompi orange serta tangan diborgol.
Disembunyikan di Celana Dalam
Sedangkan tersangka LN menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu di dalam celana dalam.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Hasil pemeriksaan badan terhadap LN ditemukan narkotika di dalam celana dalam warna hitam," kata Subawa di tempat yang sama, Kamis.
Subawa menjelaskan LN dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp25 juta jika berhasil mengantarkan paket narkoba kepada pelanggan di Bali.
Perempuan yang bekerja sebagai penjual barang daring (online) tersebut mengaku membawa narkotika jenis sabu dari Johannesburg ke Bali atas suruhan seorang bernama Sindi, untuk diserahkan kepada seseorang di Bali.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dya ditangkap pada Minggu 13 Juli 2025 setelah pesawat Singapore Airlines dengan nomor Penerbangan SQ 946 rute Singapura-Denpasar mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Awalnya petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mencurigai LN yang akan melewati pemeriksaan Bea dan Cukai.
Selanjutnya, setelah dilakukan prosedur pemeriksaan menggunakan mesin x-ray atas barang bawaan penumpang bernama LN, petugas mengamankan satu buah kemasan plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 990,83 gram netto, yang ditemukan di celana dalam yang digunakannya.
Selain itu, diamankan pula uang tunai sejumlah 100 dolar dan Rp1.002.000, serta barang bukti narkotika lainnya.
YB dan LN dijerat Pasal 113 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!