DKI Tambah 5 Pos Damkar untuk Percepat Penanganan Kebakaran
📅 Kamis, 24 Jul 2025, 03:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Istimewa
JAKARTA - Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta menambah lima pos pemadam kebakaran pada 2025 untuk mempercepat penanganan ketika terjadi musibah kebakaran.
"Tahun ini kita tambah lima pos dan pada 2026 kami rencanakan tambah enam pos," kata Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Bayu Meghantara, di Jakarta, Rabu (23/7).
Menurut dia, penambahan pos pemadam kebakaran (damkar) ini bertujuan agar respons anggota damkar ketika terdapat laporan kebakaran bisa sesegera mungkin sampai ke lokasi. “Dengan respons yang cepat diharapkan kejadian kebakaran di suatu wilayah bisa dikendalikan semaksimal mungkin dan tidak menjadi musibah besar,” ungkap Bayu.
Pihaknya pun sedang berupaya menggandeng Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mendirikan pos damkar karena masalah lahan juga menjadi salah satu kendalanya. "Kami berupaya untuk peningkatan pos damkar dan sektor damkar, bagaimana responsnya itu bisa dipercepat dan lebih dekat kepada masyarakat," ujar dia.
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, William Aditya Sarana, menilai Pemprov DKI harus segera merealisasikan pembangunan pos damkar di setiap kelurahan agar seluruh wilayah berada dalam payung pengamanan sistem anti api ini.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Jakarta masih kekurangan pos damkar karena dari 267 kelurahan di Jakarta, baru 170 titik yang beroperasi menjaga wilayahnya dari kebakaran," kata William.
Hal ini terkait rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan membuka penerimaan untuk 1.000 petugas damkar. Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 tentang Gerakan Masyarakat Punya APAR (Gempar) dalam rangka menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di wilayah padat penduduk. Ant/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!