Dana Desa Rp334 Miliar Digas ke Tiga Kabupaten di Jateng, Efektif atau Sekadar Formalitas?
📅 Kamis, 24 Jul 2025, 22:57 WIB | Oleh: Tim PenulisPengajuan pencairan tahap kedua, kata dia, memang agak terlambat karena ada persyaratan tambahan harus sudah memiliki akta pendirian koperasi desa merah putih sesuai surat edaran Kementerian Keuangan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!