Dana Desa Rp334 Miliar Digas ke Tiga Kabupaten di Jateng, Efektif atau Sekadar Formalitas?
📅 Kamis, 24 Jul 2025, 22:57 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/ Akhmad Nazaruddin Lathif
KUDUS – Dana desa dapat digunakan untuk pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta infrastruktur pendukung ekonomi, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi desa.
Penggunaan dana desa harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan program, sehingga rasa kepemilikan dan tanggung jawab masyarakat terhadap pembangunan desa meningkat.
Dana desa dapat digunakan untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, irigasi, dan fasilitas umum lainnya, yang sangat penting untuk kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat desa.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus, Jawa Tengah, mencatat, selama semester pertama tahun 2025 telah menyalurkan Dana Desa ke semua desa di Kabupaten Kudus, Jepara dan Demak sebesar Rp334,34 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp616,4 miliar.
"Dengan demikian, penyaluran pada semester pertama tahun ini mencapai 54,24 persen," kata Kepala KPPN Kudus Eko Wahyu Budi Utomo di Kudus, Kamis (24/7).
Sebaiknya Anda baca juga:
Alokasi Dana Desa sebesar Rp616,4 miliar itu diperuntukkan bagi 550 desa. Meliputi Kabupaten Demak mendapatkan alokasi sebesar Rp138,89 miliar untuk 243 desa, Kabupaten Jepara sebesar Rp213,72 miliar untuk 184 desa, dan Kabupaten Kudus sebesar Rp140,65 miliar untuk 132 desa.
Untuk Kabupaten Kudus, kata dia, tersalur sebesar Rp78,95 miliar atau 56,13 persen, kemudian Kabupaten Jepara tersalur Rp116,5 miliar atau 54,51 persen, dan Kabupaten Demak tersalur Rp138,89 miliar atau 53,01 persen.
Penyaluran Dana Desa di tiga kabupaten tersebut, saat ini memasuki tahap dua. Sedangkan skema penyaluran Dana Desa tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni hanya dua tahap.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dana Desa tersebut terbagi atas Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmark) dan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non-earmark), yang masing-masing disalurkan dalam dua tahap untuk tiap-tiap desa.
Untuk Dana Desa earmark merupakan Dana Desa dengan prioritas utama, yakni untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT, program ketahanan pangan dan hewani, serta program pencegahan dan penurunan tengkes atau stunting.
Sementara untuk Dana Desa non-earmark merupakan Dana Desa yang ditujukan untuk mendanai program sektor prioritas di desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa dan atau penyertaan modal pada BUMDes.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Famny Dwi Arfana mengungkapkan penyaluran hingga 7 Juli 2025 sebesar Rp78,95 miliar atau 56,12 persen dari total pagu Rp140,65 miliar.
"Untuk hari ini (24/7) ada penambahan karena sudah memasuki pencairan tahap kedua," ujarnya.
Untuk tahap pertama, kata dia, penyaluran sudah 100 persen, sedangkan saat ini sudah empat desa yang mencairkan tahap kedua, sedangkan dalam proses sudah ada 24 desa.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!