LPS Batasi Perlindungan Polis, Nasabah Asuransi Harus Buka Mata!
📅 Rabu, 23 Jul 2025, 17:57 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/ Rizka Khaerunnisa
JAKARTA – Program Penjaminan Polis (PPP) menjamin polis asuransi, sehingga pemegang polis, tertanggung, atau peserta terlindungi jika perusahaan asuransi mengalami kesulitan keuangan atau dicabut izin usahanya. Dengan adanya PPP, kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dapat terjaga, karena ada lembaga yang menjamin pembayaran klaim jika perusahaan asuransi bermasalah.
PPP membantu menjaga stabilitas industri asuransi dengan mencegah terjadinya krisis yang lebih luas akibat kegagalan perusahaan asuransi. PPP juga mengatur mekanisme penyelesaian perusahaan asuransi yang bermasalah, termasuk melalui likuidasi.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan Program Penjaminan Polis (PPP) yang mulai diimplementasikan pada 2028 hanya menjamin asuransi komersial yang mengandung unsur proteksi dan tidak mencakup komponen investasi.
“Kalau ada (produk) unitlink yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi, itu kan ada investasinya, dan ada proteksinya. Kita (LPS) jamin proteksinya saja, tidak untuk investasinya,” kata Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS, Ridwan Nasution dalam acara Indonesia Re International Conference (IIC) 2025, di Jakarta, dikutip Rabu (23/7).
Lebih lanjut, Ridwan juga mengatakan bahwa asuransi sosial dan asuransi wajib dikecualikan dari program penjaminan polis. Artinya, program jaminan sosial BPJS tidak masuk dalam jenis asuransi yang dijamin LPS.
Sebaiknya Anda baca juga:
Terkait dengan keanggotaan, Ridwan menjelaskan bahwa pada dasarnya seluruh perusahaan asuransi wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Namun, perusahaan asuransi harus memenuhi standar kesehatan tertentu sebelum menjadi peserta program.
“Standar kesehatan tertentu ini akan ditentukan di dalam regulasi LPS dan disusun melalui diskusi bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata dia.
Dari sisi kontribusi, LPS akan mengenakan iuran atau premi kepesertaan kepada perusahaan asuransi yang dibayarkan sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu setiap Januari dan Juli, serupa dengan skema kepesertaan perbankan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain iuran rutin tersebut, perusahaan asuransi juga diwajibkan membayar iuran awal (initial contribution) satu kali pada saat awal keanggotaan.
Besaran iuran kepesertaan ini masih dalam pembahasan dan akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan OJK, serta akan dikonsultasikan ke DPR sebelum disahkan.
Adapun besaran batas maksimum nilai penjaminan yang dibayarkan kepada pemegang polis masih dalam pembahasan bersama OJK dan pemangku kepentingan lainnya.
Sebagai gambaran, batas maksimum ini mirip seperti penjaminan simpanan perbankan yang saat ini nilainya maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.
Mengenai mekanisme penjaminan, jika terdapat perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut oleh OJK, maka LPS akan terlebih dahulu berupaya mentransfer seluruh polis aktif ke perusahaan asuransi lain.
Jika tidak ada perusahaan yang bersedia mengambil alih, LPS akan mengembalikan sisa premi kepada pemegang polis.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!