LPS Batasi Perlindungan Polis, Nasabah Asuransi Harus Buka Mata!
📅 Rabu, 23 Jul 2025, 17:57 WIB | Oleh: Tim PenulisSementara untuk klaim dari polis yang sudah jatuh tempo atau sedang dalam proses, LPS akan melakukan pembayaran klaim secara langsung kepada pemegang polis.
“Jadi jika polis masih aktif, LPS akan berupaya mentransfernya ke perusahaan asuransi lain. Tapi jika sudah ada klaim, kami akan membayarkannya ke pemegang polis,” kata Ridwan.
Sebagai bagian dari sinergi pengawasan, OJK akan menginformasikan kepada LPS apabila terdapat perusahaan asuransi yang ditetapkan dalam status pengawasan khusus atau menunjukkan indikasi tidak bisa diselamatkan. Hal ini memungkinkan LPS melakukan langkah antisipasi sejak dini.
LPS dan OJK juga akan saling berbagi data, di mana pertukaran data tersebut dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan yang diatur dalam regulasi perasuransian. Ketentuan ini serupa dengan skema di sektor perbankan, yang juga memperbolehkan pertukaran data antarotoritas.
Sebaiknya Anda baca juga:
Program penjaminan polis akan mulai berlaku pada 2028. Artinya, LPS memiliki waktu lima tahun sejak UU P2SK disahkan pada 2023 untuk mempersiapkan seluruh aspek pelaksanaan program, mulai dari sumber daya manusia (SDM), kebijakan, teknologi informasi, hingga struktur organisasi.
Dalam proses persiapan tersebut, Ridwan pun menegaskan bahwa LPS berkoordinasi erat dengan OJK, Kemenkeu, serta pelaku industri asuransi. Penyusunan PP juga dilakukan bersama OJK dan Kemenkeu, termasuk dalam penyusunan peraturan teknis.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!