Sammy Simorangkir Mohon MK Beri Penafsiran yang Menjamin Hak Penyanyi
📅 Selasa, 22 Jul 2025, 18:50 WIB | Oleh: SriyonoSammy Simorangkir dihadirkan sebagai saksi oleh para pemohon Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025. Perkara ini diajukan oleh musisi Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana), Nazril Irham (Ariel NOAH), serta 27 musisi kenamaan lainnya.
Armand Maulana dkk. mendalilkan sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta tidak memberikan kepastian hukum. Mereka pada intinya mempersoalkan mekanisme pembayaran royalti dan izin penggunaan ciptaan.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar MK mencabut keberlakuan Pasal 113 ayat (2) huruf f UU Hak Cipta, serta menafsirkan ulang Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, dan Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!