7 Tersangka Baru Kasus Sritex dari 3 Bank BUMD, Kejagung Ungkap Aksi Licik Mereka
📅 Selasa, 22 Jul 2025, 10:35 WIB | Oleh: Lili LestariBerikutnya, tersangka SP (Suprayitno) selaku Direktur Utama PT Bank Jateng periode 2014–2023 dan PJ (Pujiono) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Jateng periode 2017–2020 merupakan pejabat pemegang kewenangan untuk memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil pada suatu MAK.
Akan tetapi, keduanya tidak membentuk komite kebijakan perkreditan atau komite kebijakan pembiayaan (KKP) dan komite pembiayaan (KK) pada pemberian fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada PT Sritex.
Mereka juga menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex walaupun mereka mengetahui kewajiban perusahaan tersebut lebih besar daripada aset yang dimiliki sehingga kredit berisiko.
Tidak hanya itu, keduanya juga berperan menandatangani usulan MAK yang diajukan oleh PT Sritex tanpa melakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran laporan keuangan audited PT Sritex 2016–2018, melainkan hanya melakukan analisa terhadap data-data yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Terakhir, tersangka SD (Suldiarta) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Jateng periode 2018–2020 juga menandatangani usulan MAK yang diajukan PT Sritex tanpa memverifikasi secara langsung laporan keuangan audited PT Sritex 2016–2018.
Selain itu, SD tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisa kredit serta tidak menyusun analisa kredit penyediaan dana lainnya atas dasar data yang diterima dan diverifikasi serta diyakini kebenarannya.
Adapun selain ketujuh tersangka tersebut, penyidik juga menetapkan satu tersangka baru lainnya, yaitu AMS (Allan Moran Severino) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!