Menteri KP Tegaskan Perizinan Ruang Laut Harus Berdampak pada Perluasan Lapangan Kerja
📅 Kamis, 17 Jul 2025, 03:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) harus memberi manfaat ekonomi, menjaga kelestarian ekosistem laut hingga meningkatkan penciptaan lapangan kerja secara berkelanjutan.
"Penyelenggaraan KKPRL juga harus mendukung kelestarian ekosistem, penguatan kapasitas masyarakat pesisir serta meningkatkan lapangan kerja," kata Trenggono dalam keterangan di Jakarta, Rabu (16/7).
Dia menyampaikan instrumen KKPRL telah menjadi penghubung penting antara perencanaan ruang dan realisasi investasi di laut.
Menurutnya, integrasi penataan ruang laut dan darat merupakan landasan penting untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan adaptif terhadap dinamika lingkungan serta kebutuhan sosial-ekonomi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Ketika ruang ditata dengan bijak, lingkungan dijaga dan ekonomi tumbuh secara inklusif, maka masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil akan berdiri sejajar sebagai bagian dari pembangunan nasional,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelumnya telah menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penataan Ruang Laut yang dihadiri gubernur, kementerian/lembaga, pelaku usaha dan asosiasi, perguruan tinggi, dan mitra kerja sama/organisasi non-pemerintah (NGO).
Rakernis itu sebagai langkah harmonisasi tata ruang laut dan ekonomi biru, memperkuat komitmen pemangku kepentingan melalui peningkatan kapasitas, penyamaan persepsi, dan strategi teknis aplikatif.
Tanpa keterpaduan perencanaan antara ruang darat dan laut, lanjut Trenggono, potensi konflik pemanfaatan ruang, tumpang tindih kebijakan serta inefisiensi investasi akan terus terjadi.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Terutama di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjadi titik temu dua wilayah perencanaan tersebut,” jelas Trenggono.
Guna mempercepat integrasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi diperlukan komitmen nyata seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan bahwa pemanfaatan ruang laut harus mempertimbangkan kearifan lokal yang dilakukan dengan mekanisme perizinan atau KKPRL, bukan dengan mekanisme hak.
“Sinkronisasi sangat penting agar arah pembangunan nasional dan wilayah berjalan harmonis, mendukung ekonomi biru, melindungi ekosistem pesisir, dan menjamin kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” imbuh Trenggono.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana menyebutkan ruang laut memiliki posisi strategis dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) maupun Provinsi (RTRWP).
Kartika berharap melalui diskusi dan kerja sama yang konstruktif melibatkan pemangku kepentingan terkait, KKP dapat menghasilkan rekomendasi nyata untuk memperkuat tata ruang laut Indonesia yang berkelanjutan, inklusif, dan adaptif menuju Indonesia Emas 2045.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!