Joget Dilarang! Ribuan Massa Serbu Kantor Wali Kota Baubau, Ricuh Hingga Lempari Batu!
📅 Kamis, 17 Jul 2025, 13:30 WIB | Oleh: Alfina Febriyana
Doc: Istimewa
JAKARTA - Kota Baubau mendadak berubah menjadi lautan kemarahan! Ribuan warga turun ke jalan dan mengepung kantor Wali Kota Baubau, Senin (14/7/2025), untuk menentang kebijakan baru yang melarang aktivitas joget di ruang terbuka. Aksi yang awalnya damai itu berakhir ricuh setelah massa mulai melempari kantor Wali Kota dan aparat keamanan dengan batu.
Unjuk rasa ini dipicu terbitnya Surat Edaran Nomor 23/SE/HK/2025, yang melarang segala bentuk hiburan joget di tempat umum hingga larut malam. Massa yang marah memaksa pemerintah mencabut surat edaran tersebut, namun tuntutan itu tidak langsung dikabulkan.
"Awalnya masih aman terkendali, tapi saat massa memaksakan pembatalan surat edaran, situasi langsung memanas. Mereka hanya menuntut satu hal, joget dibebaskan," ujar Kepala Satpol PP Baubau, La Ode Muhamad Takdir.
Surat edaran yang diteken pada (9/7/2025) itu lahir sebagai respons terhadap meningkatnya laporan masyarakat yang mengeluhkan kegaduhan dari acara joget malam. Banyak yang merasa terganggu dengan suara bising dan keramaian yang berlangsung hingga dini hari.
Wali Kota Baubau, Yusran Fahim, berdiri di balik keputusan tegas ini. Dia menekankan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketenteraman warga, terutama di lingkungan padat penduduk.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Banyak warga yang merasa tidak nyaman. Aktivitas joget malam hari sudah sangat mengganggu. Jadi, kami ambil langkah ini demi kepentingan umum,” jelas Yusran.
Dalam surat edaran itu, pemerintah melarang segala bentuk joget di ruang terbuka seperti jalan, lapangan, atau lingkungan perumahan, apalagi jika mengundang kerumunan besar dan suara menggelegar.
Namun, pemerintah masih memberikan kelonggaran untuk acara joget tertentu, seperti pesta pernikahan atau acara keluarga, dengan syarat:
1. Hanya dilakukan di ruang tertutup atau area pribadi berpagar.
2. Tidak menimbulkan suara keras atau kebisingan.
3. Harus selesai sebelum pukul 21.00 WITA.
4. Tidak menimbulkan gangguan bagi tetangga sekitar.
Sebaiknya Anda baca juga:
Meski demikian, massa tetap merasa aturan ini berlebihan dan mengekang budaya serta hiburan rakyat. Mereka menyebut joget sebagai bagian dari ekspresi sosial yang tidak bisa dibungkam begitu saja.
“Silakan bersenang-senang, tapi jangan sampai mengganggu ketertiban umum,” pesan Yusran, mengajak warga untuk tetap menjaga harmoni di tengah perbedaan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!