Pemerintah Diminta Usut Tuntas Kasus Beras Oplosan

Rabu, 16 Jul 2025, 01:00 WIB

Jakarta - Masyarakat dan berbagai pihak mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas kasus dugaan peredaran beras oplosan. Ketua DPR Puan Maharani dengan tegas meminta pemerintah untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengidentifikasi pelaku di setiap mata rantai distribusi guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap jaminan keamanan pangan.

"Kupas dan selidiki dengan tuntas terkait dengan beras oplosan. Jadi jangan sampai kemudian terkait dengan beras ini merugikan rakyat," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7).

Ket. Foto: Puan Maharani Ketua DPR - Kupas dan selidiki dengan tuntas terkait dengan beras oplosan. Jadi jangan sampai kemudian terkait dengan beras ini merugikan rakyat. — Sumber: antara

Seperti dikutip dari Antara, Puan juga menekankan agar aparat penegak hukum segera memproses lebih lanjut terhadap para produsen nakal tersebut.

"Saya melihat sudah dilakukan tindak lanjut terkait dengan beras oplosan ini, bahwa kalau kemudian ada pihak-pihak yang melakukan hal tersebut harus langsung ditindaklanjuti. Diproses secara hukum, jangan sampai kemudian merugikan rakyat," ujarnya.

Legislator perempuan itu pun menegaskan bahwa DPR akan melakukan fungsi pengawasan terhadap kasus dugaan beras oplosan tersebut.

"DPR tentu saja akan melakukan pengawasan melalui komisi-komisi yang ada di DPR untuk ikut menindaklanjuti terkait dengan hal itu," katanya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto menyampaikan keprihatinan atas temuan dugaan beras oplosan yang melanggar mutu dan takaran di tengah swasembada pangan yang dicanangkan pemerintah.

"Kami prihatin ya zaman sekarang masih ada yang oplos-oplos perusahaan besar lagi ya. Saya rasa harus ditindak supaya ada efek jera. Kita semua lagi ingin swasembada, ingin meningkatkan pangan," kata Titiek.

Sebelumnya, Satgas Pangan Polri mengatakan telah memeriksa sebanyak 22 saksi terkait dugaan adanya produsen beras nakal yang melanggar mutu dan takaran beras.

“Total saksi yang telah diperiksa saat ini ada 22 orang,” kata Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf di Jakarta, Selasa.

Dari jumlah tersebut, penyidik pada Satgas Pangan Polri telah memeriksa saksi-saksi dari enam perusahaan dan delapan pemilik merek beras kemasan lima kilogram. Akan tetapi, nama-namanya tidak diungkapkan.

Adapun Kementerian Pertanian bersama Bapanas, Satgas Pangan, Kepolisian hingga Kejaksaan melakukan investigasi kasus kecurangan beras komersial dilakukan setelah adanya anomali soal beras.

Perlindungan Konsumen

Secara terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Hibnu Nugroho mengatakan bahwa pengusutan kasus dugaan beras oplosan harus dilakukan secara tuntas karena menyangkut kepentingan hidup orang banyak.

“Ini ‘kan justru malah temuan seorang Menteri Pertanian. Saya kira dalam hal ini karena ini menyangkut hidup orang banyak, harus tuntas,” kata Hibnu di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, aspek pidana dalam kasus tersebut telah jelas. Pengoplosan beras dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi bidang pangan maupun tindak pidana pelindungan konsumen.

“Mengoplos itu mencampur kondisi yang tidak sesuai dengan standar mutu. Bisa standar mutu, bisa jumlah. Itu masuk kualifikasi tindak pidananya cukup sekali, sebagai faktor subjektifnya bisa orang, bisa korporasi,” kata Hibnu.

Ia menyebut Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat penegak hukum harus jeli mengungkap kasus ini, apakah akan menjerat perorangan atau entitas perusahaan jika dugaan oplos dimaksud dapat dibuktikan.

“Sejak kapan mulai oplos dilakukan? Dalam kaliber apa beras-beras itu dioplos? Kemudian yang terakhir juga, apakah oplos itu tidak mengganggu manusia? Itu yang harus dilihat,” katanya.

Redaktur: Andreas Tanjung

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.