Garong Bank Jatim Tertangkap di Gunung Kidul
📅 Selasa, 15 Jul 2025, 13:50 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
JAKARTA – Setelah buron dan dicari-cari petugas, akhirnya penggarong Bank Jatim, SDPS, ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.
Kejati menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial SDPS yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi terkait manipulasi pemberian fasilitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) cabang Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Syahron Hasibuan, Selasa, menjelaskan pelaku ditangkap di Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Minggu (13/7).
"Setelah dilakukan serangkaian pemantauan, Tim Gabungan Kejati Jakarta berhasil mendeteksi keberadaan yang bersangkutan di wilayah Gunung Kidul," katanya.
Syahron menjelaskan tersangka SDPS telah dipanggil lima kali oleh Jaksa Penyidik Kejati Jakarta, namun tidak pernah hadir tanpa memberikan alasan yang sah. "Ketidakhadiran tersebut menghambat proses penyidikan, sehingga terhadap yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO," ucapnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemudian, tim melakukan penyisiran di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian target, antara lain di rumah orang tua dan rumah ipar SDPS.
"Dalam penggeledahan di kedua lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang didapatkan dari rumah ipar SDPS yaitu berupa dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai sebesar 1,07 miliar, serta perhiasan emas dan logam mulia," ucap Syahron.
SDPS bersama suaminya bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Kantor Kejati DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Tim gabungan juga turut menyita uang tunai sebesar 42 juta yang dibawa SDPS saat penangkapan," kata Syahron.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selanjutnya, tersangka dibawa oleh Tim Gabungan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (14/7) guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya berdasarkan hasil pemeriksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan SDPS sebagai tersangka.
Adapun peran tersangka dalam perkara ini adalah mengelola aliran dana hasil pencairan kredit dari Bank Jatim Cabang Jakarta, mengetahui dan terlibat dalam proses pengajuan dokumen fiktif seperti SPK, invoice, dan laporan keuangan. Dia juga mengatur pembentukan dan penggunaan perusahaan-perusahaan fiktif sebagai debitur.
Tersangka juga merupakan bagian dari manajemen Indi Daya Grup, khususnya di bidang keuangan. Akibat perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama tersebut, timbul kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai 569,4 miliar lebih berdasarkan perhitungan internal Bank Jatim.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!