Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Garong Bank Jatim Tertangkap di Gunung Kidul

📅 Selasa, 15 Jul 2025, 13:50 WIB | Oleh:
Garong Bank Jatim Tertangkap di Gunung Kidul Doc: ist
Ket. korupsi

JAKARTA – Setelah buron dan dicari-cari petugas, akhirnya penggarong Bank Jatim, SDPS, ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.

Kejati menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial SDPS yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi terkait manipulasi pemberian fasilitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) cabang Jakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Syahron Hasibuan, Selasa, menjelaskan pelaku ditangkap di Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Minggu (13/7).

"Setelah dilakukan serangkaian pemantauan, Tim Gabungan Kejati Jakarta berhasil mendeteksi keberadaan yang bersangkutan di wilayah Gunung Kidul," katanya.

Syahron menjelaskan tersangka SDPS telah dipanggil lima kali oleh Jaksa Penyidik Kejati Jakarta, namun tidak pernah hadir tanpa memberikan alasan yang sah. "Ketidakhadiran tersebut menghambat proses penyidikan, sehingga terhadap yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO," ucapnya.

Kemudian, tim melakukan penyisiran di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian target, antara lain di rumah orang tua dan rumah ipar SDPS.

"Dalam penggeledahan di kedua lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang didapatkan dari rumah ipar SDPS yaitu berupa dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai sebesar 1,07 miliar, serta perhiasan emas dan logam mulia," ucap Syahron.

SDPS bersama suaminya bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Kantor Kejati DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Tim gabungan juga turut menyita uang tunai sebesar 42 juta yang dibawa SDPS saat penangkapan," kata Syahron.

Selanjutnya, tersangka dibawa oleh Tim Gabungan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (14/7) guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya berdasarkan hasil pemeriksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan SDPS sebagai tersangka.

Adapun peran tersangka dalam perkara ini adalah mengelola aliran dana hasil pencairan kredit dari Bank Jatim Cabang Jakarta, mengetahui dan terlibat dalam proses pengajuan dokumen fiktif seperti SPK, invoice, dan laporan keuangan. Dia juga mengatur pembentukan dan penggunaan perusahaan-perusahaan fiktif sebagai debitur.

Tersangka juga merupakan bagian dari manajemen Indi Daya Grup, khususnya di bidang keuangan. Akibat perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama tersebut, timbul kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai 569,4 miliar lebih berdasarkan perhitungan internal Bank Jatim.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.