Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPR Sebut Revisi UU Haji Akan Atur Pembentukan Cabang BP Haji hingga Kecamatan

📅 Selasa, 15 Jul 2025, 15:30 WIB | Oleh:
DPR Sebut Revisi UU Haji Akan Atur Pembentukan Cabang BP Haji hingga Kecamatan Doc: antara foto
Ket. Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid

JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor: 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji) mengatur mengenai pembentukan cabang-cabang Badan Penyelenggara (BP) Haji hingga tingkat kecamatan.

“Dalam revisi UU ini, ternyata kekhawatiran kami dijawab. Bahwa memang dia badan, tapi sekelas, setingkat kementerian. Di Pasal 106, dinyatakan bahwa akan dibentuk cabang-cabang badan ini di setiap provinsi, kabupaten/kota, sampai di tingkat kecamatan,” kata Hidayat saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi kelompok terpumpun mengenai penyelenggaraan ibadah haji di Jakarta, Selasa (15/7).

Ia lalu mengatakan, pembentukan cabang-cabang itu diatur dalam revisi UU Haji untuk memaksimalkan pengelolaan penyelenggaraan haji. Dengan demikian, ujar dia melanjutkan, BP Haji akan mampu menghadirkan penyelenggaraan haji yang lebih baik, bahkan dengan harga yang lebih murah, sebagaimana amanat Presiden Prabowo Subianto.

Pengaturan tersebut, ujar Hidayat, juga menjawab kekhawatiran dari pihaknya yakni Fraksi PKS DPR RI. Sebelumnya, Fraksi PKS mengusulkan agar BP Haji diubah menjadi Kementerian Haji demi penyelenggaraan haji yang lebih baik, di tengah kompleksnya pengelolaan kehajian yang tidak hanya menyangkut layanan jamaah, tetapi juga hubungan dengan pihak-pihak di Arab Saudi.

“Kami khawatir kalau dengan hanya badan, bagaimana mengelola haji yang spektrumnya sangat luas,” kata Hidayat.

Akan tetapi, kata dia melanjutkan, kekhawatiran itu telah terjawab dengan diaturnya pembentukan cabang-cabang BP Haji.

Selain mengenai pembentukan cabang BP Haji, Hidayat pun mengungkapkan bahwa revisi UU Haji juga akan memuat tentang perpindahan aset berkenaan dengan haji, dari Kementerian Agama kepada BP Haji.

“Bahkan, diatur juga kewenangan badan ini nanti untuk berkoordinasi dengan seluruh strata kepemerintahan, koordinasi antar-lembaga/kementerian, pemerintah daerah,” ujarnya.

Lalu, ada pula pengaturan mengenai kondisi kedaruratan, seperti yang pernah terjadi di masa pandemi Covid-19. Dengan demikian, menurut Hidayat, revisi UU Haji kali ini bersifat revolusioner.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Ekonomi
Antrean BBM Jadi Sorotan, G...
Olahraga
Liverpool Gagal Menang di A...
Luar Negeri
Selamat Datang di Festival ...
Daerah
Kebakaran Kawah Ijen Sudah ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.