Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DPR Sebut Revisi UU Haji Akan Atur Pembentukan Cabang BP Haji hingga Kecamatan

📅 Selasa, 15 Jul 2025, 15:30 WIB | Oleh:
DPR Sebut Revisi UU Haji Akan Atur Pembentukan Cabang BP Haji hingga Kecamatan Doc: antara foto
Ket. Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid

JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor: 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji) mengatur mengenai pembentukan cabang-cabang Badan Penyelenggara (BP) Haji hingga tingkat kecamatan.

“Dalam revisi UU ini, ternyata kekhawatiran kami dijawab. Bahwa memang dia badan, tapi sekelas, setingkat kementerian. Di Pasal 106, dinyatakan bahwa akan dibentuk cabang-cabang badan ini di setiap provinsi, kabupaten/kota, sampai di tingkat kecamatan,” kata Hidayat saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi kelompok terpumpun mengenai penyelenggaraan ibadah haji di Jakarta, Selasa (15/7).

Ia lalu mengatakan, pembentukan cabang-cabang itu diatur dalam revisi UU Haji untuk memaksimalkan pengelolaan penyelenggaraan haji. Dengan demikian, ujar dia melanjutkan, BP Haji akan mampu menghadirkan penyelenggaraan haji yang lebih baik, bahkan dengan harga yang lebih murah, sebagaimana amanat Presiden Prabowo Subianto.

Pengaturan tersebut, ujar Hidayat, juga menjawab kekhawatiran dari pihaknya yakni Fraksi PKS DPR RI. Sebelumnya, Fraksi PKS mengusulkan agar BP Haji diubah menjadi Kementerian Haji demi penyelenggaraan haji yang lebih baik, di tengah kompleksnya pengelolaan kehajian yang tidak hanya menyangkut layanan jamaah, tetapi juga hubungan dengan pihak-pihak di Arab Saudi.

“Kami khawatir kalau dengan hanya badan, bagaimana mengelola haji yang spektrumnya sangat luas,” kata Hidayat.

Akan tetapi, kata dia melanjutkan, kekhawatiran itu telah terjawab dengan diaturnya pembentukan cabang-cabang BP Haji.

Selain mengenai pembentukan cabang BP Haji, Hidayat pun mengungkapkan bahwa revisi UU Haji juga akan memuat tentang perpindahan aset berkenaan dengan haji, dari Kementerian Agama kepada BP Haji.

“Bahkan, diatur juga kewenangan badan ini nanti untuk berkoordinasi dengan seluruh strata kepemerintahan, koordinasi antar-lembaga/kementerian, pemerintah daerah,” ujarnya.

Lalu, ada pula pengaturan mengenai kondisi kedaruratan, seperti yang pernah terjadi di masa pandemi Covid-19. Dengan demikian, menurut Hidayat, revisi UU Haji kali ini bersifat revolusioner.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Liga Inggris: Morgan Rogers...
Daerah
Puncak musim kemarau di Kot...
Olahraga
Cedera Badosa Bantu Sherif ...

Panen ikan nila Larasati

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Panen ikan nila Larasati

Fasilitas desalinasi untuk warga pesisir

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Fasilitas desalinasi untuk ...

Festival UFO Indonesia

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Festival UFO Indonesia

Pembangunan kanopi di Stasiun Bogor

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Pembangunan kanopi di Stasi...
Menpar: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Gastronomi Dunia

Menpar: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Gastronomi Dunia

21 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.