Pemprov DKI Dukung Gerakan Ayah Mengantar Anak Hari Pertama Sekolah
📅 Senin, 14 Jul 2025, 13:40 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: Reza Pratama Putra
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi kelonggaran pada ASN yang mengajukan izin mengantar anak sekolah di hari pertama, Senin (14/7).
Kebijakan ini, menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, sebagai salah satu bentuk dukungan Pemprov DKI terhadap Gerakan Ayah Mengantar Anak pada Hari Pertama Sekolah yang dicanangkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia.
Ditegaskan Wagub Rano, pihaknya mendukung program ini melalui mekanisme yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Sejalan dengan Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Mendukbangga/BKKBN) nomor 7 tahun 2025.
"Kami tentu mendukung program ini sebagai bentuk penguatan peran orang tua dalam pendidikan," ujar dia.
Pelaksanaan hari perdana sekolah ini, lanjut Wagub Rano, sesuai Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang ditetapkan melalui SK Kepala Dinas Pendidikan No. 89 Tahun 2025.
Sebaiknya Anda baca juga:
Didalamnya juga mengatur progam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang dimulai pada hari yang sama. Ketentuan ini berlaku seluruh jenjang pendidikan, mulai dari tingkat SD hingga SMA.
Karena itu, Wagub Rano mengatakan para ASN yang mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah agar mengajukan izin.
Hal itu terkait dengan mekanisme kerja di lingkungan ASN Pemprov DKI Jakarta yang mensyaratkan ketentuan waktu masuk yang harus dipatuhi dan akan berdampak terhadap tunjangan kinerja.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Memang ada mekanisme pemotongan tunjangan kinerja bagi ASN yang telat. Maka dari itu, ASN yang mengantar anak dapat mengajukan izin pada aplikasi Absensi Mobile agar tak terkena potongan tunjangan," pungkas dia. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!