Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkot Malang Tunggu Regulasi Penggunaan 'Sound Horeg'

📅 Senin, 14 Jul 2025, 18:30 WIB | Oleh:
Pemkot Malang Tunggu Regulasi Penggunaan 'Sound Horeg' Doc: ANTARA/Ananto Pradana
Ket. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memberikan keterangan kepada wartawan seusai meninjau tes kesehatan pelajar Sekolah Rakyat, di Gedung Politeknik Kota Malang (Poltekom) di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (14/7).

MALANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih menunggu regulasi resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur terkait aktivitas penggunaan audio dengan suara berlebihan atau sound horeg.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat di Kota Malang, Jawa Timur, Senin, mengatakan sudah menyampaikan soal fatwa haramsound horeg yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.

"Karena ini ada beberapa yang perlu dilakukan mulai dari tingkat provinsi. Kemarin saya ketemu dengan Pak Emil (Wakil Gubernur Jawa Timur) menyampaikan ada beberapa regulasi terkait fatwa MUI ini," kata Wahyu di Kota Malang Jawa Timur.

Apabila regulasi dari Pemprov Jawa Timur sudah terbit, Pemkot Malang akan melakukan pembahasan terkait aturan turunannya.

"Nanti kami akan melihat sejauh mana regulasinya," ucapnya.

Saat ini Pemprov Jawa Timur masih terus menggodok aturan baku soal penggunaan sound horeg. Itu dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan audio dengan suara berlebihan.

Sementara itu, Ketua MUI Kota Malang, KH Isroqunnajah menyatakan fatwa yang sudah dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur akan diikuti sepenuhnya.

Gus Is, sapaan akrabnya, menyatakan fatwa tersebut akan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat di Kota Malang secara masif.

"Melalui khotbah juga bahwa dampak mudaratnya itu besar. Banyak kejadian, banyak korban, dari yang sepuh, punya riwayat jantung hingga bayi, itu terdampak," ucapnya.

Bahkan, dia tak menutup peluang menggandeng pihak berkompeten untuk terlibat menyosialisasikan dampak dari sisi medis akibat adanya sound horeg.

"Kami akan minta juga advice dari pakar medis soal dampak suara ini terhadap kesehatan," kata Gus Is.

Terkait dorongan penerbitan regulasi dari Pemkot Malang guna menindaklanjuti fatwa tersebut, dirinya menyebut masih akan mempelajari isi dari fatwa yang ada.

"Saya akan pelajari dulu putusan dari MUI Jawa Timur dan segera kami terapkan di Kota Malang," ujar dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Komcad ASN

39 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...

Upaya Pembersihan Sampah di Kawasan Laut Jakarta

39 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...

Langkah Fajar/Fikri Berakhir di Babak 32 Besar

39 menit yang lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
Megapolitan
Voting Bipartisan DPR AS Pu...
Nasional
Kejagung Resmi Tahan Mantan...
Ekonomi
Pemerintah Siapkan Perubaha...
Nasional
Diskusi, Demokrasi Pancasil...

DPR Merespons Berbagai Isu Terkini

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
DPR Merespons Berbagai Isu ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.