Papua Barat Bakal Memiliki BUMD Migas
📅 Jumat, 11 Jul 2025, 02:03 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
MANOKWARI -Ada kabar gembira bagi warga Papua Barat. Sebab sudah ada lampu hijau dari ESDM untuk memiliki BUMD. Kelak BUMD ini akan mengurus participating interest migas sebesar 10 persen.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat segera menyiapkan BUMD pengelola dana participating interest (PI) migas 10 persen.
"Kami mendorong Papua Barat segera selesaikan BUMD pengelola dana PI 10 persen," kata Yuliot usai membuka Musyawarah Nasional V Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) di Jakarta, Kamis. Dia menjelaskan BUMD atau anak perusahaan BUMD penerima dana PI migas 10 persen harus memiliki badan hokum.
Sahamnya dikuasai pemerintah daerah. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2026 guna menjamin keterbukaan dan transparansi pengelolaan.
Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani menjelaskan pemerintah daerah berkomitmen merampungkan perda pembentukan BUMD, sehingga dana PI migas 10 persen bisa dimanfaatkan. Upaya mendapatkan dana PI migas 10 persen sudah diajukan Dinas ESDM Papua Barat sejak tahun 2018 namun belum terealisasi, dan akan disampaikan pada forum Munas V ADPMET.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kalau itu soal regulasi, kami minta kelonggaran supaya Papua Barat bisa segera terima PI 10 persen," ujarnya. Sekretaris Jenderal ADPMET Andang Bachtiar menyebut asosiasi segera berkoordinasi dengan SKK Migas maupun KKKS untuk mempercepat Papua Barat mendapatkan PI 10 persen dari produksi migas.
Faktor yang menghambat realisasi PI migas 10 persen, antara lain perumusan perda, status hukum BUMD bidang migas, kemudian analisis teknis pembagian saham untuk provinsi dan kabupaten. "Nanti, kami petakan apa saja kendala Papua Barat. Asosiasi berkomitmen membantu semua anggota," kata Andang.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!