Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dahlan Iskan Resmi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Geregetan Tak Pernah Diberitahu!

📅 Jumat, 11 Jul 2025, 06:33 WIB | Oleh:
Dahlan Iskan Resmi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Geregetan Tak Pernah Diberitahu! Doc: Antara Foto

Jakarta - Mantan Menteri BUMN (2011–2014), Dahlan Iskan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Ia disangka terlibat dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat, dan pencucian uang, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. SP/Sidik/421/RES.1.9/2025 tertanggal 10 Januari 2025. Penetapan ini diumumkan dalam gelar perkara yang berlangsung pada 2 Juli 2025, sebagaimana tertuang dalam surat resmi dari Subdit I, yang ditandatangani AKBP Arief Vidy.

Polda Jatim juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wisjaya, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya akan dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan dan sejumlah barang bukti terkait perkara akan disita.

Tuduhan & Dasar Hukum
Penetapan Dahlan Iskan mencakup dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), Pasal 374 juncto Pasal 372 dan Pasal 55 KUHP (penggelapan dalam jabatan dan/atau pencucian uang). Kasus ini dilaporkan oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024, berkaitan dengan sengketa internal dan dugaan manipulasi dokumen serta aliran dana dari PT Jawa Pos dan PT Dharma Nyata Pers.

Protes Kuasa Hukum
Kuasa hukum Dahlan, Johanes Dipa Widjaja, menegaskan bahwa hingga kini belum pernah menerima surat pemberitahuan resmi dari Polda Jawa Timur mengenai status tersangka untuk kliennya. Menurutnya, penetapan itu baru diketahui dari pemberitaan media, tanpa klarifikasi kepada pihak defensif, “Hingga saat ini, kami belum menerima surat pemberitahuan resmi apa pun…”

Lebih lanjut, Johanes mempertanyakan profesionalisme proses ini. Ia menyatakan pemeriksaan terakhir terhadap Dahlan sebagai saksi berlangsung pada 13 Juni 2025, namun kemudian ditangguhkan karena masih berprosesnya perkara perdata, termasuk gugatan PKPU oleh Jawa Pos terhadap Dahlan. Johanes juga menyoroti rekomendasi Mabes Polri pada Februari 2025 agar penyidik mendalami lebih jauh, bukan langsung menetapkan tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengonfirmasi bahwa belum ada pernyataan resmi soal penetapan tersangka, “Lagi cari info ke penyidik.”

Sementara itu, pengacara Nany Wijaya menyatakan akan melaporkan penyidik Polda Jatim ke Divpropam Mabes Polri, atas dugaan pelanggaran kode etik dan prosedural atas penetapan tersangka yang dianggap tergesa-gesa.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...

Nicolas Cage Akhirnya akan Kembali dalam National Treasure 3

52 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Rona
Nicolas Cage Akhirnya akan ...
Nasional
Mentan: Stok Beras Lebih da...
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.