Jaktim Bangun 'Septic Tank' Komunal Penghasil Biogas di Tiga Kelurahan
📅 Kamis, 10 Jul 2025, 18:34 WIB | Oleh: Opik
Doc: ANTARA/HO-Pemerintah Kota Jakarta Timur
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur membangun tangki septik (septic tank) komunal yang dapat dimanfaatkan sebagai penghasil biogas di tiga kelurahan dalam mengatasi masalah Buang Air Besar Sembarang (BABS).
"Kami akan menindaklanjuti pembuatan septic tank komunal, yang dimanfaatkan sekaligus sebagai biogas di tiga kelurahan untuk warga," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin di Jakarta, Kamis (10/7).
Munjirin menyebut, rapat koordinasi hasil tinjauan lapangan terkait sosialisasi BAB sembarangan (Open Defecation Free/ODF) dengan pemanfaatan teknologi tepat guna juga sudah dilakukan pada Rabu (9/7).
Pembuatan tangki septik ini sudah disosialisasikan di tiga kelurahan yakni di Rusun Milik (Rusunami) Kelurahan Bidara Cina, Kelurahan Kampung Rambutan, dan Kelurahan Pekayon.
"Hal ini berkaitan dengan pembangunan WC komunal sekaligus dimanfaatkan untuk biogas. Jadi, dari kotoran tersebut, kemudian diolah biogas dan akan keluar lagi menjadi gas. Gas disalurkan lagi ke rumah-rumah tersebut," jelas Munjirin.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tiga lokasi tersebut sebagai bentuk upaya Pemerintah Kota Jakarta Timur untuk menggerakkan masyarakat stop BAB sembarangan sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih baik lagi.
Rencananya, pembangunan di tiga lokasi tersebut akan dilaksanakan pada Juli ini dan ada kemungkinan pembuatan serupa di kecamatan lain.
"Mudah-mudahan di Juli minggu ketiga atau keempat minimal sudah bisa berjalan, karena dari tiga lokasi ini prinsipnya sudah siap semuanya," ucap Munjirin.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemkot Jaktim pun terus menggencarkan deklarasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) untuk mencegah perilaku warga yang BABS di wilayahnya.
"Pentingnya deklarasi, kesepakatan bersama, untuk menjaga kebersihan lingkungan dan stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di lingkungannya," kata Munjirin saat deklarasi STBM di Kelurahan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (19/5).
Adapun masyarakat yang terbukti melakukan BABS dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU Lingkungan Hidup maupun Perda Ketertiban Umum. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!