DKI Jakarta Perintahkan PIK Atasi Sampahnya Sendiri
📅 Rabu, 09 Jul 2025, 17:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menegaskan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) wajib mengelola sampah sendiri sebab merupakan kawasan komersial dan perusahaan menengah ke atas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Rabu (9/7), menjelaskan, sebenarnya regulasi sudah jelas melalui Pergub Nomor 02 Tahun 2021 dan Perda Nomor 3 Tahun 2013 yang mewajibkan kawasan komersial dan perusahaan mengolah sampahnya sendiri.
Namun, selama ini PIK masih membuang sampah ke Bantar Gebang melalui pihak swasta. "Semua kawasan apalagi PIK, dengan kemampuan 'middle up' harusnya mampu membangun pengolahan sampah sendiri," kata Asep.
Asep mengingatkan bahwa ada sanksi bagi pengelola kawasan yang tak patuh, meski penerapannya masih jadi tantangan di lapangan.
Asep berharap PIK segera membangun fasilitas pengolahan sampah sendiri agar tidak membebani Bantar Gebang yang kini semakin penuh.
Sebaiknya Anda baca juga:
Asep mengatakan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol juga telah mengingatkan soal pengelolaan sampah itu saat ke PIK beberapa waktu lalu.
"Arahan Pak Menteri juga tegas, sampah di PIK jangan dibuang ke Bantar Gebang, harus diolah di lokasi," kata Asep.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!